PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT
Penulis : Triwitarsih
ABSTRAK
Sesuai
dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas
Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan
dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun
pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal
berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga
namun seuruh warga dan hasil produksinya akan dibagi secara adil serta
merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh
Rakyat Kecil.
Dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme
usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan
seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi
sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan
bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang
dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana
pemberdayaan Koperasi untuk mengembangkan Ekonomi Rakyat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan
usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi
yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila
ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian
warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua
anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan
ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan
main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu
keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam kaitan dengan peningkatan
kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan
secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor
riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan
aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini
menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat
pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
3.2
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi
Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi
Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber:http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar