Noer Soetrisno
KOPERASI
MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN
REGIONALISME BARU
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan
sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga
sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap
ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada
Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam
melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan
cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar
bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis
mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak
Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan
koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun
demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan
para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada
suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam
kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan
pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang
memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan
koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah.
Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan
koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan
koperasi.
Koperasi
sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri
secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and
cooperation" atau "individualitet dan solidaritet"
selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad
yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan
menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan
nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai
badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas
keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi
kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa:
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain
(honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995).
Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya
seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah
menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini
keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan
sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan
dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi
telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi
dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang
dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di
bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi
mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat
dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi
masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas
kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter
koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi
menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan
keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun
kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh
bersatu.
Menyambut
pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat,
gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan
bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai
berikut :
Pertama, koperasi akan
mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar
berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang
diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip
koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat
diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam
peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya
dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup
seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing
field";
Kelima, pemerintah harus memberikan
aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya
sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah
modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak
mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi
pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan
dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka
jaringan.
Bagi
koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup
memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis
penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal
dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat
kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga
pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan
restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan
mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip
dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang
sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan
"sejahtera dalam kebersamaan”.
Jakarta, 8
Juli 2003
Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Review Jurnal
I. Abstrak
Koperasi sebagai suatu
gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena
hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan
koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi
perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan
internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap
adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun
demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan
para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada
suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam
kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan
pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang
memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan
koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah.
Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan
koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan
koperasi.
II.
Point-Point
Koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan
sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan
dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi
telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi
dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang
dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
gerakan
koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama.
Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada
masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai
suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap
berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat
diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam
peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya
dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti
layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan
aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya
sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah
modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak
mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi
pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan
dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka
jaringan.
III.
Penutup
Koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan
sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan
dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi
telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi
dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang
dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
NAMA
KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar