Hariyono
KOPERASI
SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA
1. Wacana
perjuangan
Perjuangan
bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional
seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia
Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan
telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan
konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan
tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi
bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat
rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai
perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua),
sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan
Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara
didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan
demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada
Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan
konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional
dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa
lain.
Perjuangan
bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih
sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa
Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar,
yaitu :
a. Mendirikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat
agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur,
c. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Oleh
karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu
untuk introspeksi dan evaluasi
berdasarkan platform tersebut diatas
guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan
perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai
alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab
kegagalan tersebut.
Selanjutnya
berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih
realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara
kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata
serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak
mengulangi kegagalan lagi.
2. Pengalaman Sejarah sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 :
Mempelajari
perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI
17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya
Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen
sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal
18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh
tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil
sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14
Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk)
mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet
Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada
DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer
(dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD
1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk
Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat
Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 serta
membubarkan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 setelah gagal menyusun
Undang-Undang Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk Kabinet Presidensiil
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk
menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dengan
periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969) berdasarkan pidato
kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun
karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora (1962)
untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan wilayah Republik
Indonesia dari kekuasaan Belanda, maka
terpaksa PNSB belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada
tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965)
yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam
waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.
Tanggal
11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah
Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil
langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super
Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan
dukungan MPRS.
Kemudian
disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal
Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari
jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif
bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta
diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang menguntungkan
fihak konglomerat dan tidak berpihak
kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang
kedaulatan negara.
Dari
pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945, lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem
demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila
dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dan telah mengakibatkan
terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Oleh karenanya secara arif
dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform
perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat
Proklamasi Kemerdekaan NKRI
17 Agustus 1945.
3. Pemahaman
Amanat Proklamasi 1945
Dari
pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa.
Oleh
karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara
obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat
dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai
dasar dari platform tersebut.
Bagi
bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kenyataan sejarah
adalah kehendak Tuhan. Begitu pula Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945 adalah
kenyataan sejarah yang merupakan pertanda zaman bagi bangsa Indonesia yang
menunjukkan bahwa nasib bangsa Indonesia akan berubah dan berbalik dari
sengsara akibat imperalisme dan feodalisme menjadi bahagia berdasar cita-cita
luhurnya.
Proklamasi
Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 adalah merupakan titik balik sejarah,
dari status terjajah dan terhinakan berbalik menjadi status merdeka
dan termuliakan. Hanya perlu diingat bahwa proses pembalikan status
tersebut bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan dengan
sungguh-sungguh dan kerja keras.
Pernyataan
“kemerdekaan” nya dalam kalimat alinea pertama Proklamasi mempunyai
makna hakiki yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pandangan
hidup, sebagai filsafat, sebagai dasar negara, sebagai ideologi maupun sebagai
suatu sistem kehidupan umat manusia.
Pernyataan
pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai
makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945
antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ).
Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan
ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh kekuasaan
sebesar 70 %. Dalam gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaan menghasilkan
tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan
negara, 30 % murni pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40
% pengelolaan bersama (sharing dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam
aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala
nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
4.
Ekonomi
Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka
sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek
kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila
pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga
meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya
dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat
merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan
sila kedua merupakan derivasi sila pertama
(Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah
mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek
kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan
antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan
terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,
yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk
mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2).
pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat)
dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat),
dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan
ketertiban dunia (battle front kuat),
dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya
kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan
tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung
cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus
tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa
saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan
(kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi
tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional
agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan
kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada
masing-masing pilar. Masing-masing pilar
mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan
untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
5.
Koperasi
Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi
yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi
tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo
ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan
hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh :
membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di
dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak
ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai
sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak
akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi
masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan
atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai
sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat
mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa
kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa
sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi
yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah
Mada).
Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
|
Anggota
Biasa
|
Anggota
Luar Biasa (LB)
|
Jumlah
|
1998
|
883
(87%)
|
127
(13%)
|
1010
(100%)
|
1999
|
1016
(69%)
|
455
(31%)
|
1471
(100%)
|
2000
|
1170
(42%)
|
1624
(58%)
|
2794
(100%)
|
2001
2002
|
1285
(32%)
1.371 (26%)
|
2778
(68%)
3.961 (74%)
|
4063
(100%)
5.332 (100%)
|
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode
Kepengurusan 2000-2002
Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
|
Pinjaman
|
Jasa
|
Jumlah Peminjam
|
Rata-rata Pinjaman
|
SHU
|
1998
|
1.036,75
|
412,43
|
422
|
2,46
|
130,97
|
1999
|
2.872,19
|
1.252,30
|
823
|
3,49
|
728,94
|
2000
|
6.498,70
|
3.159,19
|
1.514
|
4,29
|
2.999,32
|
2001
2002
|
7.311,88
11.846.542
|
3.513,19
3.541.490
|
1.478
1.936
|
4,95
5,97
|
3.043,55
1.480.10
|
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002
Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran
bahwa:
Pertama : kesungguhan kerja pengurus dan staf serta
kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas
dan jujur demi kepentingan anggota.
Kedua : KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang,
bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi
prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem
ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat
yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Gambaran lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh
penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup dalam
memenuhi 5 jenis kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan (cukup
gizi), 2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman, nyaman),
4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis selama 9 – 15
tahun pertama).
Pengelolaan untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan
dasar anggota koperasi itu dapat diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok
yang lain, yaitu : 1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial,
3.transportasi dan komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum, 5.pengembangan
pribadi. Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan dapat semakin
meningkatkan pendapatan keluarga dan sekaligus untuk memanfaatkan potensi
kinerja yang dimiliki tiap anggota koperasi yang hingga kini masih
tersia-siakan karena tidak terprogram.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan
alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka
melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima
kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi
terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun
pinjaman lunak.
6.
Pengelolaan
Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi
Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu
perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan
diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan
beberapa Kesimpulan dan Penutup” dari
penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia
dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku
EKONOMI PANCASILA (Landasan Pikir
& Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a. Reformasi ekonomi mempunyai
tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus
menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.
Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai
aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan
main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem
Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi
Pancasila pembangunan nasional merupakan
pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan
strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional
yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima
dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih
hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap
pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari
terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa
kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja
Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas
tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu
selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga
kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara
efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam
dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan
tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan
tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga
kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga
negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi
Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian
sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan
dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
7.
Penutup :
a.
Kesimpulan
:
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga
sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi
Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2).
Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945
diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena
semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di
dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3). Diperlukan
pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada
ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
sehingga rakyat/setiap warga negara
dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi
Indonesia.
4).
Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi
Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun
tradisional kultural.
5). Diperlukan pengertian dan goodwill dari
Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi
aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera
mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
b.
Pendapat
dan Saran :
Karena konsep baru dari sistem ekonomi Pancasila sudah
didasarkan atas hukum-hukum dasar yang berlaku di Indonesia sesuai dengan
Amanat 1945, maka perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya dan kemudia
direntang dalam jadwal
REVIEW JURNAL
I.
ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen
dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah,
yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai
dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur
Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Bagi bangsa Indonesia
proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah”
(Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang
tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal
29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan
nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut disusunlah
rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan
waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan
kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang
lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
II.
POINT POINT
1. koperasi
yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi
tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
2. Sistem ekonomi yang cocok
bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat
kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai
seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
3. Diupayakan kesepakatan nasional
untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45
sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan
kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut.
4.
Dengan demikian maka
koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi
itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh
anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan
tertib tanpa kecurangan.
III.
PENUTUP
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan
beberapa Kesimpulan dan Penutup” dari
penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia
dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku
EKONOMI PANCASILA (Landasan Pikir
& Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a. Reformasi ekonomi mempunyai
tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus
menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.
Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai
aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan
main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem
Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi
Pancasila pembangunan nasional merupakan
pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan
strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional
yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima
dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e.
Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan
dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha
mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan
menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar