Selasa, 23 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR SANGAT DIPERLUKAN DALAM MASALAH KORUPSI PAJAK (BI-01-SS-12)


Menjadi Pengawas Keuangan Negara adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan. Pada pundaknya masyarakat mengharapkan adanya pencegahan atau pengungkapan atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Citra diri yang teliti, smart serta berwibawa melekat pada dirinya, hingga setiap kata terucap selalu dicermati dan ditunggu oleh banyak pihak. Jika memutar kembali mesin waktu, memandang seorang auditor bagaikan memandang seorang satria yang gagah berani dengan mahkota dan pedang di tangan. Kehadirannya dapat menggetarkan hati dan memberi pancaran aura kehormatan dan kemuliaan yang memukau. 


Seorang auditor yang jujur tetapi tidak dilengkapi pengetahuan dan skill yang memadai, dia bagaikan seorang satria bermahkota indah dengan pedang yang tumpul. Saat melaksanakan tugas, dia bisa maju menebas musuh, tetapi tidak dapat membunuhnya. Artinya, audit yang dilakukan tidak akan efektif dalam mencegah atau menemukan penyimpangan yang terjadi. Orang sekitarnya akan tetap menghormatinya, tetapi tidak mengharapkan rekomendasi yang dapat memberi perbaikan. Dari dirinya, audit hanya sekedar formalitas belaka. 

Sebaliknya, seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat. 

Apabila anda amati berita-berita di televisi, hampir 80% berita yang disiarkan adalah mengenai kasus-kasu penggelapan pajak, pertanyaanya adalah, apakah memang rakyat kita sudah sedemikian rusak disiplinnya, sehingga hal tersebut harus terjadi ? ataukah mereka yang menjadi pejabat, justru mencontohkan yang demikian terhadap rakyatnya ?

A-Z tentang pajak

kalau boleh memilih, rasanya tidak ada orang yang sukarela membayar pajak, apalagi membayarnya secara rutin. sayanglah pajak bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. yang dituntut dari wajib pajak bukan kerelaanya tapi ketaatannya.

menghindari pajak sebenarnya sah-sah saja tidak melanggar hukum. yang melanggar hukum adalah bila anda menghindari pajak dengan cara ilegal. inilah yang kemudian disebut dengan Penggelapan Pajak atau tax evasion.

Penggelapan Pajak

Kini bagaimana dengan penggelapan atas pajak, yang kadangkala kerap dilakukan justru oleh para pengusaha besar, pejabat, ataupun orang penting lainnya yang memiliki posisi penting dalam suatu badan ataupun institusi resmi lainnya.

Penggelapan Pajak  adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal. misalnya, memanipulasi  laporan keuangan perusahaan dengan cara menaikkan biaya dan menurunkan penjualan sehingga penghasilan yang kena pajak pun sedikit.

Penggelapan Pajak selain merugikan kas negara, juga membawa dampak buruk pada perekonomian. beberapa kerugian yang terjadi adalah :
   - Bila pemerimaan dari pajak tidak sesuai anggaran, besar kemungkinan tarif pajak akan dinaikan lagi.
   - Pertumbuhan ekonomi akan mengalami stagnasi karena menurunnya produktivitas.
  - Mereka yang seharusnya mendapat subsidi pajak berupa fasilitas negara yang dibangun dari pungutan        pajak akan terbengkalai.

Anda sebagai warga negara yang taat pajak, tentu tidak menginginkan hal seperti itu terjadi pada anda. baik anda sebagai wajib pajak perorangan, maupun anda sebagai bagian dari perusahaan atau institusi yang menjadi wajib pajak pula. sebaiknya, sebisa mungkin Penggelapan Pajak, seharusnya dihindari. bukan justru menghindari dari kewajiban membayar pajak.



SUMBER :

TAURAN PELAJAR BIKIN RESAH MASA DEPAN NEGARA (BI-01-SS-12)


Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

SUMBER :

Revisi UU KPK = Melemahkan KPK (BI-01-SS-2012


 Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.

           Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo.

      Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto dari tahun 1965 hingga tahun 1997. Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara melawan hukum.

           Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tidak berjalan efektif untuk memerangi korupsi. Sehingga pelaku korupsi terbebas dari jeratan hukum.

oleh sebab itu, maka dibentuklah sebuah lembaga superbody untuk memberantas korupsi, yang kita kenal Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Sejak tahun 2002, KPK secara formal merupakan lembaga anti korupsi yang dimiliki Indonesia. Pembentukan KPK didasari oleh UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan UU tersebut, KPK memiliki tugas melakukan tugas kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan melakukan pemantauan (monitoring)penyelenggaraan pemerintahan negara.


           Tetapi, baru-baru ini ada sebuah isu yang menyebutkan bahwa akan adanya revisi undang-undang No 30/2002 tentang KPK yakni penuntutan dan penyadapan diduga akan dipreteli.  Atas rencana itu, Abraham mengancam mundur jika KPK benar-benar dibuat seperti macan ompong. Bak gayung bersambut, kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada alasan UU No 30 Tahun 2002 direvisi.
"KPK sebagai user UU 30 Tahun 2002 tidak merasa perlu ada revisi. Sebanyak 240 terdakwa yang dikirim KPK ke meja hijau berhasil 100%. Pencegahan juga semakin menghasilkan target," tegas Busyro.

         Jika revisi dipaksakan, ia memastikan akan ada kekuatan koruptor yang memobilisasi dana hitam untuk proyek revisi UU itu.
Busyro menambahkan, kalau memang sakit hati karena sejumlah anggota dewan ditindak KPK, semestinya DPR menunjukkan dengan cara elegan. "Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR, itu ialah contempt of parliament oleh oknum-oknum DPR," ujarnya.

        Slogan “semua orang sama di depan hukum” nyaris sepenuhnya dijadikan fakta oleh KPK, bukan hanya slogan seperti yang selama ini terjadi. Koruptor mana yang tidak gemetar melihat kenyataan ini?

        Semua ini hanya bisa terjadi karena undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberi kewenangan-kewenangan yang begitu besar kepada KPK, menjadikannya dia sebagai lembaga super body satu-satunya di Indonesia di bidang penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi. Karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka yang diperlukan adalah lembaga penegak hukum super body untuk bisa mengalahkannya.

     Kewenangan-kewenangan itulah yang sekarang hendak dipreteli DPR dengan memanfaatkan kewenangan mereka di bidang legislasinya. Ini lebih tepat disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan dirinya atau kelompoknya. Atau dengan kata lain, demi kepentingan para koruptor dan kawan-kawannya. Karena tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan dengan revisi UU KPK itu, selain para koruptor itu sendiri. Inilah yang dimaksud oleh Busyro Muqoddas dengan “revisi UU KPK adalah cermin dari perilaku koruptif.”




SUMBER :

AKIBAT BANYAKNYA MOBIL MURAH DI INDONESIA (BI-01-SS-2012)


   Santer berhembus kabar bahwasanya akan dijual mobil murah di indonesia. Hal ini memang bukan hanya isapan jempol belaka. Keseriusan para ATPM roda 4 untuk menyediakan mobil dengan harga terjangkau memang sudah menjadi kenyataan. Beberapa waktu lalu pabrikan yang moncerrrr dengan avanxenia telah memproklamirkan diri telah memproduksi mobil LCGC (Low Cost Green Car) alias mobil murah nan ramah lingkungan. Mereka dengan sangat yakin akan membanderol dengan harga hingga separuh produk terlarisnya itu. 

       Lebih dari itu, Pemerintah resmi memberi insentif pengembangan mobil murah ramah lingkungan produksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri.  

       Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang perubahan atas PMK No 176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. 

       Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah saja unutk mengumumkan nominal harga yang akan dipasang. Dan menurut kabar yang beredar pula, ATPM lain juga akan mengekor dengan memproduksi mobil LCGC. Hal ini tentu sangat membuat rakyat Indonesia berbahagia. Bagaimana tidak impian unutk mempunyai mobil semakin dekat. Meskipun harganya masih mahal, namun begitu, ternyata jika regulasi pemerintah akan mobil LCGC ini lancer jaya, maka ada beberapa hal yang menjadi dampaknya. Apa saja dampak mobil murah tersebut? Mari kita bahas bersama.


 PENJUALAN MOBIL
Karena ini segmen mobil, maka penjulan mobil lah yang akan mendapat cipratan dampak yang pertama. Namun tidak semua sector penjualan mobil terkena dampak dari regulasi LCGC ini.


MOBIL BEKAS UNTUK TYPE CITY SANGAT TERKENA DAMPAKNYA
Penjualan mobil bekas supah pasti akan menelan pil pahit. Tapi disinyalir tidak semua type mobil bekas terkena dampak. Mobil bekas jenis city car adalah segmen yang paling terpukul. Selisih harga yang tipis dalam satu type otomatis menggiring calon pembeli city car membeli mobil yang baru. Namun dengan adanya perkembangan bursa mobil bekas tentu segmen mokas city car akan kembali ideal.


MOBIL JENIS LAIN RELATIF AMAN
Karena mobil LCGC berada di segmen city car, tentu mobil pada segmen yang lain dapat dikatakan agak aman. Namun jika mobil LCGC ini menjadi trend an popular di jagad permobilan Indonesia, bukan mustahil akan menggerogoti market share mobil pada lain segmen. Sepertihalnya kepopuleran motor matik yang menggerogoti market share motor type lain.


PENJUALAN MOTOR SEDIKIT DIRECOKI
Meskipun ini berbicara mobil, bukan berarti penjualan motor akan aman-aman saja. Karena sama-sama sebagai alat transportasi, maka keduanya pun saling berpengaruh. Namun tidak akan sebesar pengaruh kepada penjualan mobil yang memang langsung satu rumpun.


MOTOR PREMIUM (TIDAK TERPENGARUH)
Motor premium disini adalah motor gede alias motor yang diatas 250CC. kebanyakan profil konsumen motor ini membeli motor hanya karena hoby. Dan sebagian dari mereka pula sudah mempunyai kendaraan roda 4 dirumah. Singkat kata konsumen motor premium membeli motor hanya sebagai pelengkap alat transportasi dan pemuas hoby riding jika bosan dengan stang bundar.



JALAN SEMAKIN TERASA SEMPIT
Bukan hanya pada masalah penjualan saja mobil murah ini berpengaruh. Tentu jika semakin banyak memiliki mobil sedang lebar jalan mesih segitu sajadan  pengaturannya masih begitu saja, dapat dipastikan kemacetan bukan hanya menjangkiti kota besar saja. Kota kecil yang hanya saat tertentu saja mengalami penumpukan kendaraan di jalan akan setiap saat merasakan sempitnya jalanan.





SUMBER :