KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA
1. Wacana
perjuangan
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap
komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan
penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang
yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara
ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan
Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea
ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
(Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan
“Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang
artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan
nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga
merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk
melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap
rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat,
martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan
selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan
terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4
Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a. Mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa,
stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur,
c. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan
terhadap pengalaman masa lalu untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan
platform tersebut diatas guna
menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap
kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif
pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut
disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam
ruang dan waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa
situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik
perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
2. Pengalaman
Sejarah sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 :
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan
bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga
sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum
pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar
NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul
pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah
disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan
fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet
Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana
Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi
dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I),
yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga)
bulan kurang 3 hari.
Bentuk Kabinet Parlementer ini berlangsung
terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang
menyatakan kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955
setelah gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk
Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai
ketentuan UUD 1945. Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan
Nasional untuk menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(PNSB) dengan periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969)
berdasarkan pidato kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun karena keterbatasan dana dan negara
memprioritaskan perjuangan Tri Kora (1962) untuk merebut kembali Irian Barat
dan mengembalikan kepangkuan wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan Belanda, maka terpaksa PNSB belum
dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa
pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk
merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat
mengatasi pemberontakan tersebut.
Tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan
Surat Perintah (terkenal dengan istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal
Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk
mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian disusul dengan dibentuknya
Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal Suharto yang menjanjikan
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata
secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD
1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya
sistem ekonomiliberal kapitalistik serta
diterapkannya sistem ekonomi trickle
down effect yang
menguntungkan fihak konglomerat dan
tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah
pemegang kedaulatan negara.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan
Indonesia sejak 17 Agustus 1945, lebih
dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari
platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak
cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia dan telah mengakibatkan terjadinya
degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Oleh karenanya secara arif
dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform
perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat
Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945.
4. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral
Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan
hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab;
merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila
pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga
meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya
dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat
merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan
sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah
mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek
kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian
kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila
mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi
untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang
berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok
mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan
ketertiban dunia (battle
front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki
daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila
bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya
mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan
cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi
Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang
selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan
kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar
ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara
profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap
mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas
kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing
pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup
kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu
fihak.
5. Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka
koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis
superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat
Indonesia untuk menjamin
hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya
merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan
“homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan
hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak),
contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan).
Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan
tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang
menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat
Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok
bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat
kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai
seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul
menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat
mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa
kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar
dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan
sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha
Dosen Gadjah Mada).
Pengelolaan Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga
ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila
dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan
pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali
terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan
dan Penutup” dari penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia
dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku EKONOMI
PANCASILA (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai
berikut :
a. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan
tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang
hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara
keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan
pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945,
merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian
strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum
pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga
bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan
ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan
konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral
agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang
dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali.
Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia
harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga
pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan
terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya
tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien,
efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia
perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya
terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga
kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja
yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga negara
harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk
mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut
dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan
Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
7. Penutup :
a. Kesimpulan :
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan koperasi
yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat
1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang
mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang
diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal
sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3). Diperlukan pemikiran-pemikiran
baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar
sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
sehingga rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh
hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang
bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis
maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5). Diperlukan pengertian
dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta
berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila
agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
b. Pendapat dan Saran :
Karena konsep baru dari sistem ekonomi Pancasila sudah didasarkan atas
hukum-hukum dasar yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Amanat 1945, maka
perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya dan kemudia direntang dalam
jadwal kegiatan dan waktu untuk diarahkan kepada kesepakatan
pembakuan nasional menjadi konsepsi nasional untuk kemudian dioperasionalkan.
REVIEW JURNAL
I.
ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama
segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama
melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan
gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar
negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945
sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga
merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk
melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap
rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat,
martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
II.
POINT
POINT
1. Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
3.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
4. pencermatan terhadap pengalaman masa lalu
untuk introspeksi dan
evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas guna menemukan penyebab yang dianggap
paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif
dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif
dari segala penyebab kegagalan tersebut.
5.
pilar ekonomi
negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok
antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
6. pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi
(sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan
layak bagi seluruh anggotanya.
7.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
III.
PENUTUP
Karena konsep baru dari sistem ekonomi
Pancasila sudah didasarkan atas hukum-hukum dasar yang berlaku di Indonesia
sesuai dengan Amanat 1945, maka perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya
dan kemudia direntang dalam jadwal kegiatan dan waktu untuk diarahkan
kepada kesepakatan pembakuan nasional menjadi konsepsi nasional
untuk kemudian dioperasionalkan.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294
Tidak ada komentar:
Posting Komentar