Noer Soetrisno
WAJAH KOPERASI TANI DAN
NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS
Latar
Belakang
1.
Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model
pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya
koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan
terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu
didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman
pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan
koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah.
Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi
nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya
terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu
rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal
pabrik gula dan konsumen kota.
2.
Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah
diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan
pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh
pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi
terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal
Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana
produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan
dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada
koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh
pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
3.
KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya
8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang
dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada
ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh
volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian
namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati
koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga
sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada
saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif
tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda
dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus, tidak
terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah
menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
4.
Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan
kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar,
namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah
mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan
nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah
terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana
lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang
ada.
Posisi Pertanian : Kini dan
Ke Depan
5.
Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap
merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap
pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan
kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor
agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah
juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue
peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun
derajat kepentingan nya.
6.
Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta
unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya
terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana
sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah
Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu
unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu
daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43%
tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1
hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal
untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
7.
Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan
mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue
kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan
perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian
keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor
lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk
melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama
penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai
Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait
politik reservasi tersebut, dan ke depan
hal ini juga akan sangat menentukan.
8.
Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu
didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan
dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor
pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan
terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi
dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus
sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian
akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven
seperti dimasa lalu. Dengan demikian
corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan
hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya
koperasi.
Sketsa Koperasi Pertanian
di Masa Depan
9.
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan
sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan
ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu
konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit
pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai
ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah
menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan
pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini
terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin
kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan
lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
10. Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak
pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan
sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ?
Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun
pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan
pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan
yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan
tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian
terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena
ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana
koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11. Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus
terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan
menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda.
Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat
direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi
atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding
"simpanan" yang tidak transferable.
12. Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan
sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter
koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan
ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a. Bebaskan anggota yang ada
hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b. Bebaskan setiap koperasi
hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal
15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c. Integrasi untuk konsep
pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan
kepadatan investasi pertanian.
13. Untuk kegiatan pertanian
lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam
kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian
struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan
kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan
koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan
administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
REVIEW JURNAL
I.
ABSTRAK
Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu
didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman
pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan
koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh
pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi
karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari
bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah
dan koperasi tebu rakyat.
Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan
sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya
berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya”
kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh
pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya
8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang
dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada
ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh
volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian
namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati
koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga
sangat menonjol.
II.
POINT POINT
1. Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap
merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap
pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan
kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor
agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah
juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian.
2. Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta
unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya
terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana
sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah
Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu
unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu
daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43%
tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1
hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal
untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
3. Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan
mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue
kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan
perdagangan bebas.
4. Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu
didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan
dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor
pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan
terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi
dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus
sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian
akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven
seperti dimasa lalu.
III.
PENUTUP
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan
sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan
ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu
konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit
pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai
ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD. Koperasi Nelayan karena
kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan
lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan
diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan
pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus
terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan
menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda.
Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat
direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi
atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding
"simpanan" yang tidak transferable. Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan
sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter
koperasi yang kental.
NAMA
KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar