Noer Soetrisno
WAJAH
KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS
1.
Meskipun
koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga
awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia
diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak
dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas
dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan
perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti
program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi
pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua
jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah
koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai
ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2.
Pada
sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat”
praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama
untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah
Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat
ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde
Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi
pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan
program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi
selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh
padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
3.
KUD
sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya
memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya
mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis
mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia.
KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan
koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya
sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi
yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit,
KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak
7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak
memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program
sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki
rata-rata anggota terbesar.
4.
Koperasi
pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya
Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis
bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha
mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang
menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat
dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi
pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi
Pertanian : Kini dan Ke Depan
5.
Posisi
sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja
terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang
dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan
sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga
dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan
sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan,
bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
6.
Ditinjau
dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan
unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil
dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha
tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar
dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor
pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah
dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan
tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di
tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani
besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif
pembangunan pertanian.
7.
Problematika
sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan
koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan
produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di
dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan
yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema
ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka
menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor
pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian
dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal
ini juga akan sangat menentukan.
8.
Untuk
melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor
pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses
liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk
dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga
pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara
bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan
potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih
bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti
dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk
menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi
persyaratan tumbuhnya koperasi.
Sketsa
Koperasi Pertanian di Masa Depan
9.
Perkembangan
koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang
ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan
pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian
di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan
jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di
semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan
hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran
hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan
pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung
pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif
berkoperasi.
10. Koperasi
Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan
pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy
daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial
untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan
pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya
terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi
nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap"
menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan
perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di
negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang
menghadapi situasi surut.
11. Koperasi
perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan
industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena
kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor
perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan
dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan
konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang
tidak transferable.
12. Koperasi
di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang
ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat
untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan
global antara lain:
a.
Bebaskan
anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10
ekor/anggota.
b.
Bebaskan
setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan
minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c.
Integrasi
untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk
meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
13.
Untuk
kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep
koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota,
kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota
dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk
menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu
kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Oleh:
Dr. Noer Soetrisno --
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Review Jurnal
I. Abstrak
Pada dasarnya koperasi pertanian di
Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian.
Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian
atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan
dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti
program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi
pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua
jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah
koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai
ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
. Koperasi Nelayan karena
kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan
lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan
diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan
pesaing baru dengan membangun pendaratan baru.
II.
Point-Point
1.
Meskipun
koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga
awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia
diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian.
2.
Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian
rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian,
terutama untuk mencapai swasembada beras.
3.
KUD
sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya
memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya
mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis
mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia.
KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan
koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya
sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol
4.
Usaha
mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang
menggembirakan.
5.
keseluruhan
kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor
agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah
juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian
6.
. Secara
kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di
sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat
lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu
penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian
berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja.
Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi
lokomotif pembangunan pertanian.
7.
Bukti empiris
di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang
kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan
bebas
8.
bahwa
proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam
bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus.
Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi
dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus
sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian
akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven
seperti dimasa lalu
9.
Unit
simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi.
Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat
selektif
10. Potensi
besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat
direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi
atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding
"simpanan" yang tidak transferable.
11. .
Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi
persaingan global antara lain:
a.
Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10
ekor/anggota.
b.
Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster
peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000
liter/hari.
c.
Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk
meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
III.
Penutup
kegiatan
pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke
dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian
struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan
kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan
koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan
administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar