M.Ar.Rakhman P Blog
JURNAL EKONOMI KOPERASI (PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA)
1.1Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda
(nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial
Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak
saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya
ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan
pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian
kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus
mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat
memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut
pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan
para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang
terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga
yang diterapkan pengijon.
1.2Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia
berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian
masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan
berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi.
Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang
selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan
menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan
lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak
yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan
untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa
orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat
Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E.
Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya
dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di
Purwokerto.
1.3 Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah
tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka
memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di
bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada
tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan
melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
•Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui
bidang
pendidikan.
•Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka
dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan
koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia,
yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip
Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai
dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai
oleh organisasi Serikat Islam.
1.4Campur Tangan Belanda Dalam P erkembangan Koperasi
Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis
terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan
penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan
sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu.
Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara
kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena
Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan
UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan
karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian
nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi
tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-
pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada
tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi Indonesia Pada Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang
berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru
mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model
Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan
rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik
tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia
dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan
perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal
ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Review
Jurnal
I.
Abstrak
Hindia
Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah
kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam
paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba
menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik
penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin
berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah
batas kelayakan hidup.
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
II.Point-Point
1. Penindasan yang terus menerus terhadap
rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah
2. para pengijon dan lintah darat
memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit
hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk
membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi
3. Sebagai wujud pelaksanaan keputusan
kongrest, maka dibentuklah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”.
4. Karena Belanda khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :
-Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini
menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes,
Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang
isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
5. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia
koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran
III. Penutup
Koperasi yang didirikan
pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan
dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat
akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja
mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar