Minggu, 25 Desember 2011

Review Jurnal Koperasi 10


Koperasi Tolak RUU-LKM


Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
“Jadi kami menolaknya dan tak ada lagi istilah lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
Munculnya RUU LKM merupakan inisiatif dari pemerintah dan DPR, ketika banyak lembaga keuangan mikro yang tak mau berbadan hukum koperasi dan bank. Jumlah mereka sangat banyak tersebar di berbagai daerah. Untuk menjembatani hal tersebut dan agar tak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat regulasi.
Sebelumnya untuk melakukan kompromi, telah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) dimana lembaga kekuangan mikro disuruh memilih apakah menjadi bank dibawah Bank Indonesia, apakah menjadi koperasi dibawah Kemenkop UKM, apakah mulifinance dibawah Kementerian Keuanga atau apakah perusahaan daerah dibawah Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : PKES Interaktif

REVIEW JURNAL
1.      ABSTRAK
Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
2.      POIN-POIN
Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi. Sahala menolaknya dan tak ada lagi istilah lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
3.      PENUTUP/ KESIMPULAN
Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi. Untuk menjembatani hal tersebut dan agar tak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat regulasi.

NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar