Koperasi Tolak RUU-LKM
Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU
LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa
Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua
Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi
UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
“Jadi kami menolaknya dan tak ada lagi
istilah lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala
juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan
bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga
penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan
semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM
sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan
koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
Munculnya RUU LKM merupakan inisiatif
dari pemerintah dan DPR, ketika banyak lembaga keuangan mikro yang tak mau
berbadan hukum koperasi dan bank. Jumlah mereka sangat banyak tersebar di
berbagai daerah. Untuk menjembatani hal tersebut dan agar tak disalah gunakan
oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat regulasi.
Sebelumnya untuk melakukan kompromi,
telah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) dimana lembaga kekuangan mikro
disuruh memilih apakah menjadi bank dibawah Bank Indonesia, apakah menjadi
koperasi dibawah Kemenkop UKM, apakah mulifinance dibawah Kementerian Keuanga
atau apakah perusahaan daerah dibawah Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : PKES Interaktif
REVIEW JURNAL
1.
ABSTRAK
Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU
LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa
Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua
Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi
UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
2.
POIN-POIN
Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum
menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan
menghilangkan keberadaan koperasi. Sahala menolaknya dan tak ada lagi istilah
lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala
juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan
bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga
penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan
semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM
sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan
koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
3.
PENUTUP/ KESIMPULAN
Komunikasi Koperasi Jasa
Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua
Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi
UU akan menghilangkan keberadaan koperasi. Untuk menjembatani hal tersebut dan
agar tak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat
regulasi.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar