Pemberdayaan Koperasi Untuk Mengembangkan Ekonomi Rakyat
Posted
on 09. Oct, 2009 by admin in Artikel Bisnis
Oleh
Triwitarsih
A.
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru
Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah
kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
Menurut
San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi
kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil
dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang
dilakukan oleh rakyat kecil.
B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2
dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih
diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak
jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
2.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak
benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan
efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan
tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan,
melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek
kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian
lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
3.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja
sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali
untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme
pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong
untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme
pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang
yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat
penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan
kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor
produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
5.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang
terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari
bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya
pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik
perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada
koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama
untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi
sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan
sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
Menurut
Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan
ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
- Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
- Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
- Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
- Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
- Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
C. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan
masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama
ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi
kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
- Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
- Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
- Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
- Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar
tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak
dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian
nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik
pemerintah maupun swasta.
D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi
Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan
kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan
secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor
riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan
aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal
ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja.
KUMKM
dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan,
bahkan di daerah tertinggal.
Dalam
rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan
beberapa kegiatan antara lain:
1.
Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan
yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan
mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya
perijinan.
b.
Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam
rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi,
perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan
biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c.
Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan
surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah,
cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor
atau mendaftar saja.
2.
Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan
yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan
pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya,
terutama yang mendukung UKM.
b.
Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi
melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem
transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan
berdaya saing tinggi.
c.
Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan
pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana
bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat
sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d.
Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan
lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan
Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor
pertanian.
e.
Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui
pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan
infrastruktur pedesaan.
f.
Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.
Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan
Departemen Perdagangan.
3.
Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan
yang dilakukan melalui program ini adalah:
a.
Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat
dan UKM di wilayah perbatasan.
b.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha
baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator
teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi
antar UKM.
c.
Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk
memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor,
sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.
Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.
Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan
Perikanan.
4.
Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan
yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan
pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat
usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b.
Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi
pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor
pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar
LKM dan antar LKM dan bank.
d.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di
sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam
pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai
wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e.
Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar
tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan
oleh Departemen Perdagangan.
f.
Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan
jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5.
Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan
yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan
berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program
pemberdayaan masyarakat.
b.
Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana
terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor
riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah
produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha
mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
Sejak
tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk
dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan
sebagai berikut:
- Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
- Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
- Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
- Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
- Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
- Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
- Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
E.
Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM)
Tahun 2007
Sebagai
tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007
Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun
yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
- program penciptaan iklim usaha UMKM,
- program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
- program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
- program pemberdayaan usaha skala mikro,
- dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam
peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari
Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam
Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi
bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap
ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi
badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga
mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selanjutnya
Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian
bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam
Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan
anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari
cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di
negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif,
dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa
kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab
tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan
cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk
menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga
Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program
pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan
dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
- aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
- aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
- aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
- pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
- aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Sumber:
*
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
* http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
* http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber:
http://ksupointer.com/2009/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat
Review Jurnal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi. pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu
keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya
terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian
Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak
benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan
efisiensi dan bersifat. Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan,
kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar.
Koperasi
dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk
melaksanakan lima program pokok yaitu:
- program penciptaan iklim usaha UMKM,
- program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
- program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
- program pemberdayaan usaha skala mikro,
- dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga
Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan
program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi.
BAB III
PENUTUP
Dalam
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan
tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi
sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk
bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah
diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua
komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk
mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan,
kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
NAMA
KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar