Ekonomi Koperasi
Diposkan oleh samsul maarif
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka
penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu
sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha
koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri
koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi
dengan gotong royong
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah
pengantar koperasi di semester satu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur social
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa
untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran
anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang
tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
- Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
- Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing
anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar
dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab
keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam
koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong
:
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hokum
d. Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
3.2 Saran
Demikianlah makalah ini penulis
buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi.
Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna
memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran
Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS
Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar