Pengertian
Hukum
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Tujuan
Hukum
Dengan
adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hokum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi
Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Dari
segi bentuknya hukum di bagi dua,
1. Hukum tertulis
2. Hukum tak tertulis
Kaidah
atau Norma
Tujuan
Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib.
Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian
ekonomi
Menurut
M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomos berarti aturan.
Adapun
ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
·
Ekonomi Mikro
·
Ekonomi Makro
1. Terapan
Hukum
Ekonomi
Adalah
suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Adanya
hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Hukum
ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar