Setelah
mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan
dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek
merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk
hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum
dengan cakupan yang lebih luas
1. SUBYEK HUKUM
·
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
·
Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia
mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak
sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah
dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang
berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Seseorang yang sedang
tidak menjalani hukum
4. Berjiwa sehat &
berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
1. Seseorang yang belum
dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh
dibawah pengampuan
5. Seorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
·
Menurut
sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja,
lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan,
Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2. OBYEK HUKUM
·
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499
KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
·
Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
·
Benda
yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas
dua yaitu :
1. Benda bergerak karena
sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah
sendiri.
2. Benda bergerak karena
ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda
bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena
sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak
karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
·
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
·
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
·
Macam-Macam Pelunasan Hutang
·
Dalam
pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang
dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain:
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar