1. Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu
pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah
mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum
dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.”
“Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof.
Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri
keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan
(ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis
tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838.
Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri.
Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri
atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai
berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan
oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.
Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau
dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
·
Pembantu di
dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu
saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut
merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1. Hak
Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja
oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat
dari pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
5. Bentuk
Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan
usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah
ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial,
keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha
yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar.
6. Perseroan
Terbatas ( PT )
Secara umum, Perseroan Terbatas
berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-,
(Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan
untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
·
Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·
Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan
tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang
saham.
·
Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
7. Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi
1.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2.
Kemandirian
3.
Pembagian balas jasa yang terbatas
pada modal
4.
Keanggotan bersifat terbuka dan
sukarela
5.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Struktur
Organisasi koperasi
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus Pengawas
Sumber
permodalan koperasi:
1. Modal
Sendiri
·
Simpanan Pokok merupakan Simpanan
yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi.
·
Simpanan wajib merupakan Simpanan
yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi
Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi Modal sendiri.
keanggotaan koperasi Modal sendiri.
·
Dana cadangan merupakan Bagian dari
SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·
Hibah merupakan Bantuan dari
berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian
Cuma-Cuma untuk membantu koperasi Modal sendiri.
·
Sumber dari Koperasi lain
·
Bank
·
Lembaga keuangan lain
2.
Modal Pinjaman
Peran dan
Fungsi koperasi
1.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
2.
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Mengembangkan dan membangun potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan
Koperasi
·
Landasan idiil : Pancasila.
·
Landasan struktural : UUD 1945.
·
Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·
Landasan mental : kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi
Jika Dilihat Dari Lapangan Usahanya
·
Koperasi
Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari
anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang
keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha
pertokoan.
·
Koperasi Serba
usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
1.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak
yang terkait dengan yayasan :
1.
Pengadilan Negeri : pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.
Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat
mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak
menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik : laporan keuangan
yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan
sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan
Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari
:
·
Sumbangan/ bantuan yang tidak
mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah Wasiat
·
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Syarat
Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina,
pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing
atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur
dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama
yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan
undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan
Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
9. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
·
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran
terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang
saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT
PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis
negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan
tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan
tujuan pendirian BUMN adalah :
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mengejar keuntungan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar