A. Pengertian
Konsumen
Pada bab ini
saya akan menjelaskan tentang Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, mari
kita bahas terlebih dahulu tentang Konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
B. Azas
dan Tujuan
Pada dasarnya
perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima
azas yang relevan dalam pembangunan nasional, diantaranya :
1. Azas
manfaat : Harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku secara keseluruhan.
2. Azas
keadilan: Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3. Azas
keseimbangan: Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan
spiritual.
4. Azas
keamanan dan keselamatan: Memberi jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Azas
kepastian hukum: Baik pelaku maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
negara menjamin kepastian hukum.
Adapun tujuan dari perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
meningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri;
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
3. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi;
4. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
5. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak
dan kewajiban konsumen
1.
Hak Konsumen
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
·
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi ,
ganti rugi dan atau pengganti apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketntuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
Konsumen
·
Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan atau jasa.
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati.
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan knsumen secara patut.
D. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak
pelaku usaha
·
Menerima pembayaran sesuai ddengan
kesepakatan
·
Mendapat prlindungan hukum dari
tindakan konsumen
·
Melakukan pembelaandiri dalam
penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi nama baik jika terbuti
secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak yang diatur dalam
peundang-undangan lainnya
2. Kewajiban
pelaku usaha
·
Beritikat baik
·
Melakukan informasi yang benar,
jujur, dan jelas
·
Memperlakukan konsumen denngsn benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin mutu barang dan atau jasa
yang di produksi atau di perdagangkan
·
Memberi kesempatan konsumen untuk
mencoba barang dan atau jasa
·
Memberi kompensasi atas barang dan
atau jasa yang di perdagangkan
·
Memberi kompensasi atas barang dan
atau jasa yang tidak sesuai
E. Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam
memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan/mempromosikan
/mengiklankan,
larangan dalam penjualan ssecara obral atau lelang, dan larangan dalam
ketentuanperilkanan.
F. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian
konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
G. Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran terhadap
Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun
sanksi yang diberikan dapat berupa:
1. sanksi
administratif,
2. sanksi
pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
3. pengumuman
keputusan hakim,
4. dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar