Dalam hak Kekayaan Intelektuan ada 9
sub pokok bahasan, dan berikut ringkasan yang telah saya buat :
1. Pengertian
''Hak
atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual
Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci
yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan
Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya
pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HaKI merupakan ''Hak
Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar
HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya
pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak
berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum
(Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi,
sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik.
2. Perinsip
– Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
4. Dasar
Hukum HAKI di Indonesia
· Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
· Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
· Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5. Hak
Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berikut subjek dan objek hak cipta
Pencipta ( subjek )
seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan ( objek )
yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
6. Hak
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi;
7. Hak
Merek
Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama .
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
8. Desain
Industri
(Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Perlindungan
Desain Industri
Desain
industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus
dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk
untuk diterima pasar. Bila suatu desain industri dilindungi,
pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut
-diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang
pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa
persetujuannya.
Hal
ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan
investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan
masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek
perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat
memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi
desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena
kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan
kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor
tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor
produk nasional. Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk
dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha
Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di
negara berkembang.
9. Rahasia
Dagang
(Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak Pemilik
(Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak
untuk :
1.
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang
yang dimilikinya;
1.
Memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia
Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar