A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah
hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif
manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
8.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan
HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam
hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah
masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya
dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan
terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan
menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan
berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat
dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan
dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke
seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat
dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan
Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat
permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat.
Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya
Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya
intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi
antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum
yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan
yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang
Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak
yaitu:
a. Hak
moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku
ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran
karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah
ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak
ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai
ekonomis.contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral,
pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser
sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya
yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
·
hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·
hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
·
hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·
Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
·
50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis,
buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
·
Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak
Kekayaan Industry
a. Patent
(Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten
sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket
pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk
membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·
bertentangan
dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
·
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
·
teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·
makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark
(Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di
seluruh Indonesia.
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas,
merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade
Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang
dimiliki suatu restaurant.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar