Senin, 26 November 2012

Demokrasi dan Inefisiensi Ekonomi


HUBUNGAN antara demokrasi dan ekonomi diaksiomakan oleh adanya paralelitas antara  kebebasan sipil pada tingkat politik dan timbulnya kemakmuran pada level ekonomi. Zóltan Tibor Pállinger dalam Direct Democracy in Europe  (1997: 9) menyebut demokrasi merupakan sistem yang memungkin politik berjalan efisien. Pada giliran selanjutnya, efisiensi di bidang politik mendorong timbulnya efisiensi bidang ekonomi. Apa yang kemudian penting digarisbawahi, pembangunan ekonomi mustahil bisa diwujudkan menjadi kenyataan manakala sebelumnya tak ada prasyarat demokrasi yang mendorong lahirnya kebebasan politik dan ekonomi.
Bahkan, Earl A. Thompson dan Charles Robert Hickson dalam Ideology and the Evolution of Vital Economic Institutions (2000: 13) berbicara tentang efisiensi ekonomi sebagai keniscayaan untuk menyimak keberhasilan demokrasi. Mereka dengan telak menggunakan istilah economic efficiency of democracy. Itulah mengapa, compang-campingnya perekonomian suatu bangsa merupakan cacat terhadap pelaksanaan demokrasi. Seberapa gegap gempitanya demokrasi dikumandangkan, tetap saja memiliki kebermaknaan yang terbatas manakala demokrasi gagal mendorong terciptanya efisiensi ekonomi.
Dalam perspektif yang lain, efisiensi ekonomi memiliki pengertian yang hampir sama dengan keadilan ekonomi. Robin Hahnel dalam Economic Justice and Democracy (2005: 5 dan 49) menyinggung adanya koherensi antara keadilan ekonomi dan keberhasilan melaksanakan demokrasi. Di sini, keadilan ekonomi dijadikan point of view kebermaknaan demokrasi. Keadilan ekonomi bisa dianalogikan sebagai mercusuar yang mampu memberikan arah kepada pelaksanaan demokrasi secara tepat. Dari sini kemudian lahir konsepsi demokrasi ekonomi yang berpijak pada prinsip economic-self-management.
Pertanyaanya kemudian, bagaimana dengan Indonesia? Apakah demokrasi di Indonesia seiring sejalan dengan efisiensi ekonomi?
Dengan nada getir haruslah dikatakan, pelaksanaan demokrasi di Indonesia gagal menghadirkan efisiensi ekonomi. Terhitung sejak akhir dekade 1990-an, Indonesia menjadi negara demokratis di dunia. Bahkan, Indonesia ditengarai sebagai negeri paling demokratis di Asia Tenggara serta tercatat sebagai negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang mempraktikkan demokrasi. Tragisnya, aktor kekuasaan yang mendeterminasi perjalanan demokrasi tak cukup memiliki komitmen dan kapasitas menciptakan efisiensi ekonomi.

“Efisiensi ekonomi” yang dimaksudkan di sini mencakup di dalamnya keadilan ekonomi. Bagaimana sumber-sumber produktif dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan berpijak pada prinsip efisiensi. Baik aspek regulasi, infrastruktur maupun daya dukung kelembagaan masuk ke dalam cakupan efisiensi tersebut. Dari pengertian ini lantas terkuak beberapa persoalan.
Pertama, kegagalan demokrasi mendorong terjadinya efisiensi ekonomi dapat disimak pada terus bertahannya ekonomi biaya tinggi.  Sejak kekuasaan otoriter Orde Baru,  ekonomi biaya tinggi telah sedemikian rupa membuncah menjadi persoalan besar. Pungli, suap dan sogok untuk memperlancar kegiatan usaha telah bergulir sejak era Orde Baru. Tragisnya, realitas buruk ini tak dapat diamputasi hingga pada kurun waktu pelaksanaan demokrasi dewasa ini. Misalnya, pungutan tanpa kejelasan parameter di wilayah pelabuhan menyangkut handling charge, kebersihan kontainer, dan jasa bongkar muat justru memicu mahalnya harga jual produk-produk impor. Inefisiensi ekonomi dalam konteks ini menyudutkan masyarakat konsumen sebagai tumbal pengorbanan.
Kedua, kegagalan demokrasi mendorong terjadinya efisiensi ekonomi terpatri pada buruknya infrastruktur. Sebagai infrastruktur yang kasat mata, jalan raya di berbagai pelosok Nusantara kini tak dapat diandalkan sebagai tulang punggung terciptanya efisiensi ekonomi. Justru, jalan raya mengalami degradasi makna dan fungsi pada era demokrasi kini. Padahal, pada era Orde Baru, jalan raya  relatif lebih bisa diandalkan sebagai infrastruktur untuk memperlancar distribusi produk maupun mobilitas manusia. Pada era demokrasi kini kehancuran infrastruktur juga tercermin pada pola pemeliharaan. Perbaikan jalan di Pantai Utara Jawa (Pantura), misalnya, tak memandang penting efisiensi ekonomi. Sehingga tak mengherankan jika perbaikan jalan di Pantura itu malah memicu timbulnya kemacetan.
Ketiga, kegagalan demokrasi mendorong terjadinya efisiensi ekonomi terkait erat dengan lumpuhnya fungsi intermediasi bank. Ternyata, lembaga perbankan lebih cenderung menyimpang uangnya dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), ketimbang menyalurkannya ke sektor riil. Hingga akhir April 2010, dana SBI mencapai Rp 346,66 triliun. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 49% dibandingkan periode sama 2009 sebesar Rp 233,45 triliun. Pembengkakan dana SBI ini berdampak pada beban bunga yang harus dibayarkan BI. Tak mengherankan jika pada 2008 Bank Indonesia mencatat surplus sebesar Rp 17,24 triliun, pada 2009 justru defisit sebesar Rp 1,009 triliun (lihat “Intermediasi Masih Bermasalah”, tajukRepublika, 15 Mei 2010).
Dengan permasalahan yang terang-benderang itu, sesungguhnya tak ada waktu mundur (time of no return) untuk melakukan koreksi terhadap perjalanan demokrasi kita. Problema pada tingkat filosofis dapat dirumuskan dengan kalimat: apalah artinya demokrasi jika tidak jua tercapai efisiensi ekonomi? Ini berarti, tidak mungkin para aktor demokrasi melihat trio persoalan yang dikemukakan di atas semata sebagai teknis perekonomian. Pada tiga persoalan di atas sesungguhnya termaktub tanggung jawab moral pelaksanaan demokrasi.
Terutama bagi para aktor demokrasi di parlemen, niscaya untuk menjadikan trio persoalan itu sebagai masalah kebangsaan. Jika trio persoalan itu tak ditemukan solusinya pada tingkat filosofi, teknis dan strategi, maka selama itu pula tak pernah tercipta koherensi antara demokrasi dan efisiensi ekonomi. Indonesia lalu menjadi negara demokratis yang menyedihkan.


SUMBER : http://anwariwmk.blog.com/2012/07/15/ekonomi-politik-2/

GREEN ECONOMY

Mengenal pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut salah satu teman saya. Menurut dia apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.

Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.

Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.




Ekonomi Hijau (Green Economy)

Ekonomi Hijau Tema Hari Lingkungan Hidup 2012. UNEP menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2012 adalah “Green Economy: Does it include you?”. Dalam konteks Indonesia, tema tersebut diadaptasi sebagai Tema Hari Lingkungan Hidup Indonesia 2012 menjadi “Ekonomi Hijau: Ubah perilaku, tingkatkan kualitas lingkungan”.

Dari sini terlihat pentingnya perubahan paradigma dan perilaku untuk selalu mengambil setiap kesempatan dalam mencari informasi, belajar dan melakukan tindakan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Dengan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebut saja, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.

Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.




SUMBER : http://alamendah.wordpress.com/2012/06/03/mengenal-pengertian-ekonomi-hijau-green-economy/

PENGERTIAN IFRS (INTERNATIONAL FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD)


IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :

1.         Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.      Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).

3.      Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4.      Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan


Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS

·      Elemen Laporan Keuangan
1.         Neraca
2.         Laporan Laba Komperhensif
3.         Laporan Perubahan Ekuitas
4.         Laporan Arus Kas
5.         Catatan Atas Laporan Keuangan
6.         Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif

·      Pemakai Laporan Keuangan.



Pemakai
Kepentingan
Internal (Manajemen)
Melihat besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi perusahaan.
Eksternal (Investor)
Menilai prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)
Pemberi Pinjaman (Biasanya Bank)
Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.
Pemerintah dan Badan Regulator Lain
Untuk menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung statistic pendapatan nasional.
Supplier
Untuk menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.
Pelanggan
Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan.
Karyawan
Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan balas jasa.
Masayarakat (termasuk akademisi)
Sebagai bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.



·      Basis Pengukuran
1.    Biaya Perolehan
2.      Biaya Kini
3.      Nilai Realisasi dan Penyelesaian
4.      Nilai Sekarang.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Perkembangan IFRS di Indonesia

International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1.       Strengthening Transparency and Accountability
2.       Enhancing Sound Regulation
3.       Promoting integrity in Financial Markets
4.       Reinforcing International Cooperation
5.       Reforming International Financial Institutions
1. Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia.
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah  membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).  Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan. Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia.  Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru.  Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1.       PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2.       PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3.       PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan KeuanganTersendiri
4.       PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5.       PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6.       PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7.       PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8.       PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9.       PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.   10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1.       ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2.       ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
3.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4.       ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5.       ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1.       PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan,  PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa  Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.       PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3.       PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
4.       PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5.       PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK  yang disahkan 19 Februari 2010:
1.       PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2.       PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3.       PSAK 23 (2010): Pendapatan
4.       PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5.       PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
6.       ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft  Public Hearing 27 April 2010
1.       ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2.       ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
3.       ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4.       ED ISAK 15:  Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
5.       ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6.       ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan  Penurunan Nilai
Exposure Draft  PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1.       ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2.       ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
3.       ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4.       ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft  PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
1.       ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
2.       ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3.       ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
4.       ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1.       Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2.       IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
3.       Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4.       Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5.       Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
6.       Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a.              Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b.             Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c.              Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modalsecara global.
d.             Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e.             Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
1.       Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
2.       Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
3.       Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
4.       Tidak ada lagi extraordinary items

Selasa, 23 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR SANGAT DIPERLUKAN DALAM MASALAH KORUPSI PAJAK (BI-01-SS-12)


Menjadi Pengawas Keuangan Negara adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan. Pada pundaknya masyarakat mengharapkan adanya pencegahan atau pengungkapan atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Citra diri yang teliti, smart serta berwibawa melekat pada dirinya, hingga setiap kata terucap selalu dicermati dan ditunggu oleh banyak pihak. Jika memutar kembali mesin waktu, memandang seorang auditor bagaikan memandang seorang satria yang gagah berani dengan mahkota dan pedang di tangan. Kehadirannya dapat menggetarkan hati dan memberi pancaran aura kehormatan dan kemuliaan yang memukau. 


Seorang auditor yang jujur tetapi tidak dilengkapi pengetahuan dan skill yang memadai, dia bagaikan seorang satria bermahkota indah dengan pedang yang tumpul. Saat melaksanakan tugas, dia bisa maju menebas musuh, tetapi tidak dapat membunuhnya. Artinya, audit yang dilakukan tidak akan efektif dalam mencegah atau menemukan penyimpangan yang terjadi. Orang sekitarnya akan tetap menghormatinya, tetapi tidak mengharapkan rekomendasi yang dapat memberi perbaikan. Dari dirinya, audit hanya sekedar formalitas belaka. 

Sebaliknya, seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat. 

Apabila anda amati berita-berita di televisi, hampir 80% berita yang disiarkan adalah mengenai kasus-kasu penggelapan pajak, pertanyaanya adalah, apakah memang rakyat kita sudah sedemikian rusak disiplinnya, sehingga hal tersebut harus terjadi ? ataukah mereka yang menjadi pejabat, justru mencontohkan yang demikian terhadap rakyatnya ?

A-Z tentang pajak

kalau boleh memilih, rasanya tidak ada orang yang sukarela membayar pajak, apalagi membayarnya secara rutin. sayanglah pajak bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. yang dituntut dari wajib pajak bukan kerelaanya tapi ketaatannya.

menghindari pajak sebenarnya sah-sah saja tidak melanggar hukum. yang melanggar hukum adalah bila anda menghindari pajak dengan cara ilegal. inilah yang kemudian disebut dengan Penggelapan Pajak atau tax evasion.

Penggelapan Pajak

Kini bagaimana dengan penggelapan atas pajak, yang kadangkala kerap dilakukan justru oleh para pengusaha besar, pejabat, ataupun orang penting lainnya yang memiliki posisi penting dalam suatu badan ataupun institusi resmi lainnya.

Penggelapan Pajak  adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal. misalnya, memanipulasi  laporan keuangan perusahaan dengan cara menaikkan biaya dan menurunkan penjualan sehingga penghasilan yang kena pajak pun sedikit.

Penggelapan Pajak selain merugikan kas negara, juga membawa dampak buruk pada perekonomian. beberapa kerugian yang terjadi adalah :
   - Bila pemerimaan dari pajak tidak sesuai anggaran, besar kemungkinan tarif pajak akan dinaikan lagi.
   - Pertumbuhan ekonomi akan mengalami stagnasi karena menurunnya produktivitas.
  - Mereka yang seharusnya mendapat subsidi pajak berupa fasilitas negara yang dibangun dari pungutan        pajak akan terbengkalai.

Anda sebagai warga negara yang taat pajak, tentu tidak menginginkan hal seperti itu terjadi pada anda. baik anda sebagai wajib pajak perorangan, maupun anda sebagai bagian dari perusahaan atau institusi yang menjadi wajib pajak pula. sebaiknya, sebisa mungkin Penggelapan Pajak, seharusnya dihindari. bukan justru menghindari dari kewajiban membayar pajak.



SUMBER :

TAURAN PELAJAR BIKIN RESAH MASA DEPAN NEGARA (BI-01-SS-12)


Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

SUMBER :

Revisi UU KPK = Melemahkan KPK (BI-01-SS-2012


 Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.

           Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo.

      Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto dari tahun 1965 hingga tahun 1997. Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara melawan hukum.

           Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tidak berjalan efektif untuk memerangi korupsi. Sehingga pelaku korupsi terbebas dari jeratan hukum.

oleh sebab itu, maka dibentuklah sebuah lembaga superbody untuk memberantas korupsi, yang kita kenal Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Sejak tahun 2002, KPK secara formal merupakan lembaga anti korupsi yang dimiliki Indonesia. Pembentukan KPK didasari oleh UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan UU tersebut, KPK memiliki tugas melakukan tugas kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan melakukan pemantauan (monitoring)penyelenggaraan pemerintahan negara.


           Tetapi, baru-baru ini ada sebuah isu yang menyebutkan bahwa akan adanya revisi undang-undang No 30/2002 tentang KPK yakni penuntutan dan penyadapan diduga akan dipreteli.  Atas rencana itu, Abraham mengancam mundur jika KPK benar-benar dibuat seperti macan ompong. Bak gayung bersambut, kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada alasan UU No 30 Tahun 2002 direvisi.
"KPK sebagai user UU 30 Tahun 2002 tidak merasa perlu ada revisi. Sebanyak 240 terdakwa yang dikirim KPK ke meja hijau berhasil 100%. Pencegahan juga semakin menghasilkan target," tegas Busyro.

         Jika revisi dipaksakan, ia memastikan akan ada kekuatan koruptor yang memobilisasi dana hitam untuk proyek revisi UU itu.
Busyro menambahkan, kalau memang sakit hati karena sejumlah anggota dewan ditindak KPK, semestinya DPR menunjukkan dengan cara elegan. "Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR, itu ialah contempt of parliament oleh oknum-oknum DPR," ujarnya.

        Slogan “semua orang sama di depan hukum” nyaris sepenuhnya dijadikan fakta oleh KPK, bukan hanya slogan seperti yang selama ini terjadi. Koruptor mana yang tidak gemetar melihat kenyataan ini?

        Semua ini hanya bisa terjadi karena undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberi kewenangan-kewenangan yang begitu besar kepada KPK, menjadikannya dia sebagai lembaga super body satu-satunya di Indonesia di bidang penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi. Karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka yang diperlukan adalah lembaga penegak hukum super body untuk bisa mengalahkannya.

     Kewenangan-kewenangan itulah yang sekarang hendak dipreteli DPR dengan memanfaatkan kewenangan mereka di bidang legislasinya. Ini lebih tepat disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan dirinya atau kelompoknya. Atau dengan kata lain, demi kepentingan para koruptor dan kawan-kawannya. Karena tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan dengan revisi UU KPK itu, selain para koruptor itu sendiri. Inilah yang dimaksud oleh Busyro Muqoddas dengan “revisi UU KPK adalah cermin dari perilaku koruptif.”




SUMBER :

AKIBAT BANYAKNYA MOBIL MURAH DI INDONESIA (BI-01-SS-2012)


   Santer berhembus kabar bahwasanya akan dijual mobil murah di indonesia. Hal ini memang bukan hanya isapan jempol belaka. Keseriusan para ATPM roda 4 untuk menyediakan mobil dengan harga terjangkau memang sudah menjadi kenyataan. Beberapa waktu lalu pabrikan yang moncerrrr dengan avanxenia telah memproklamirkan diri telah memproduksi mobil LCGC (Low Cost Green Car) alias mobil murah nan ramah lingkungan. Mereka dengan sangat yakin akan membanderol dengan harga hingga separuh produk terlarisnya itu. 

       Lebih dari itu, Pemerintah resmi memberi insentif pengembangan mobil murah ramah lingkungan produksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri.  

       Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang perubahan atas PMK No 176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. 

       Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah saja unutk mengumumkan nominal harga yang akan dipasang. Dan menurut kabar yang beredar pula, ATPM lain juga akan mengekor dengan memproduksi mobil LCGC. Hal ini tentu sangat membuat rakyat Indonesia berbahagia. Bagaimana tidak impian unutk mempunyai mobil semakin dekat. Meskipun harganya masih mahal, namun begitu, ternyata jika regulasi pemerintah akan mobil LCGC ini lancer jaya, maka ada beberapa hal yang menjadi dampaknya. Apa saja dampak mobil murah tersebut? Mari kita bahas bersama.


 PENJUALAN MOBIL
Karena ini segmen mobil, maka penjulan mobil lah yang akan mendapat cipratan dampak yang pertama. Namun tidak semua sector penjualan mobil terkena dampak dari regulasi LCGC ini.


MOBIL BEKAS UNTUK TYPE CITY SANGAT TERKENA DAMPAKNYA
Penjualan mobil bekas supah pasti akan menelan pil pahit. Tapi disinyalir tidak semua type mobil bekas terkena dampak. Mobil bekas jenis city car adalah segmen yang paling terpukul. Selisih harga yang tipis dalam satu type otomatis menggiring calon pembeli city car membeli mobil yang baru. Namun dengan adanya perkembangan bursa mobil bekas tentu segmen mokas city car akan kembali ideal.


MOBIL JENIS LAIN RELATIF AMAN
Karena mobil LCGC berada di segmen city car, tentu mobil pada segmen yang lain dapat dikatakan agak aman. Namun jika mobil LCGC ini menjadi trend an popular di jagad permobilan Indonesia, bukan mustahil akan menggerogoti market share mobil pada lain segmen. Sepertihalnya kepopuleran motor matik yang menggerogoti market share motor type lain.


PENJUALAN MOTOR SEDIKIT DIRECOKI
Meskipun ini berbicara mobil, bukan berarti penjualan motor akan aman-aman saja. Karena sama-sama sebagai alat transportasi, maka keduanya pun saling berpengaruh. Namun tidak akan sebesar pengaruh kepada penjualan mobil yang memang langsung satu rumpun.


MOTOR PREMIUM (TIDAK TERPENGARUH)
Motor premium disini adalah motor gede alias motor yang diatas 250CC. kebanyakan profil konsumen motor ini membeli motor hanya karena hoby. Dan sebagian dari mereka pula sudah mempunyai kendaraan roda 4 dirumah. Singkat kata konsumen motor premium membeli motor hanya sebagai pelengkap alat transportasi dan pemuas hoby riding jika bosan dengan stang bundar.



JALAN SEMAKIN TERASA SEMPIT
Bukan hanya pada masalah penjualan saja mobil murah ini berpengaruh. Tentu jika semakin banyak memiliki mobil sedang lebar jalan mesih segitu sajadan  pengaturannya masih begitu saja, dapat dipastikan kemacetan bukan hanya menjangkiti kota besar saja. Kota kecil yang hanya saat tertentu saja mengalami penumpukan kendaraan di jalan akan setiap saat merasakan sempitnya jalanan.





SUMBER :