Minggu, 25 Desember 2011

Review Jurnal Koperasi 21



PEMBERDAYAAN KOPERASI BERBASIS AGRIBISNIS DI DAERAH PEDESAAN

Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP

PENDAHULUAN

Secara kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai hasil yang cukup baik seperti yang terlihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan. Pada tahun 1996 sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan Riau hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2 % sementara sektor industri melaju sebesar 14 persen. Namun pada tahun 2002 sektor pertanian sudah mulai membaik dengan angka pertumbuhan sebesar 6,06 persen, sedangkan sektor industri 12,47 persen. Selama periode 2002-2007 perumbuhan sektor pertanian cukup baik yaitu sebesar 6,79. Tingginya pertumbuhan sektor pertanian karena ditunjang oleh tanaman perkebunan yang berorientasi ekspor seperti kelapa sawit, karet, kelapa dan sebagainya (Syahza A, 2007a).
Pemerintah Daerah Riau dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke depan, mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan program K2I). Program K2I ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah dan pengelolaannya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Setiap pembangunan yang dilaksanakan di Daerah Riau harus mengacu kepada Program K2I. Karena pembangunan daerah sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan, khususnya sektor pertanian. Potensi tersebut antara lain: 1) pengembangan tanaman hortikultura; 2) pengembangan tanaman perkebunan; 3) pengembangan usaha perikanan; 4) pengembangan usaha peternakan; 5) pengembangan usaha pertambangan; 6) pengembangan sektor industri; dan 7) potensi keparawisataan. Pengembangan sektor pertanian dalam arti luas harus diarahkan kepada sistem agribisnis dan agroindustri, karena pendekatan ini akan dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian, yang pada hakekatnya dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku-pelaku agribisnis dan agroindustri di daerah. Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, keberpihakan pada pembangunan sektor agribisnis secara nasional perlu disertai dengan suatu mekanisme yang menjamin bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat.

Ketertinggalan pada sektor pertanian khususnya di pedesaan disebabkan kebijakan masa lalu yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki (Basri. Y.Z, 2003).

Ke depan pembangunan ekonomi harus memulainya dari ekonomi pedesaan, karena di pedesaan itu sebagian besar penduduk mencari nafkah dari sektor pertanian. Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian yang dapat memberikan masukan untuk kebijakan pengembangan koperasi di daerah Riau.
Di daerah pedesaan bentuk usaha masyarakat pada umumnya pengolahan dari hasil pertanian mereka dalam bentuk usaha kecil atau industri rumah tangga. Dari sisi proses produksi mereka sangat terbatas dalam penguasaan teknologi dan kekurangan modal untuk pengembangan skala usahanya. Begitu juga kekuatan tawar menawar dari hasil produknya sangat rendah. Slah satu untuk meningkatkan kekuatan tawar menawar masyarakat pedesaan adalah melalui lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi.

Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih. Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu (Basri. M, 2007).

Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang. Koperasi inilah yang akan berhubungan dengan pengusaha besar. Dari sisi lain Wijaya. S (2002) mengungkapkan, manfaat berkoperasi: 1) membantu meningkatkan standar sosial ekonomi di daerah dengan memanfaatkan potensi dan penyerapan tenaga kerja; 2) bermanfaat langsung, karena sesuai dengan kehidupan masyarakat pedesaan; dan 3) ekonomi pedesan bisa tumbuh karena koperasi berakar kuat di pedesaan.
Tulisan ini mencoba mengidentifikasi bagaimana percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis di daerah pedesaan. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah menemukan model percepatan pembangunan ekonomi pedesaan melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis. Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat memberikan masukan kepada pelaku-pelaku bisnis dan pembuat kebijakan pada tingkat kabupaten.
Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP
Permasalahan Koperasi di Pedesaan
Dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan permasalahan pengembangan koperasi, antara lain: 1) lemahnya kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen; 2) kegiatan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi; 3) masih ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi dikendalikan oleh pemilik modal); 4) koperasi masih sebatas penghubung antara anggota dengan mitra kerja (khusus untuk kopersi petani perkebunan kelapa sawit); 5) adanya kegiatan koperasi yang memanfaatkan dukungan pemerintah terhadap keberadaan koperasi bagi kepentingan pribadi (sebagai usaha pribadi); dan 6) koperasi di pedesaan lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan pada usaha produktif;

Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara lain: 1) pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.
Usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di pedesaan terutama memacu peningkatan pendapatan masyarakat, koperasi merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Supaya koperasi bisa tumbuh dan berkembang, maka faktor pendukung juga harus dikembangkan. Hasil pengamatan di lapangan ditemukan beberapa faktor pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1) potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5) koperasi sebagai badan usaha.

DAFTAR RUJUKAN

Basri. Y.Z., 2003, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, dalam Usahawan Indonesia No 03/TH.XXXII Maret 2003, Lembaga Manajemen FE-UI, Jakarta: halaman 49-55.
Basri M, 2007., Desa dan Kemiskinannya,online, diakses 31 Juli 2007.
Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007, Pengkajian Peningkatan Daya Saing KUKM yang Berbasi Pada Pengembangan Ekonomi Lokal di Propinsi Riau, Dinas Koperasi, Pekanbaru.
Syahza. A,, 2003. Paradigma Baru Pemasaran Produk Pertanian Berbasis Agribisnis di Daerah Riau, dalam Jurnal Ekonomi, TH. VIII/01/2003, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 33-42.
Syahza. A., 2004. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Melalui Pengembangan Industri Hilir Berbasis Kelapa Sawit di Daerah Riau, dalam Sosiohumaniora, Vol 6 No 3, November 2004, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 217-231.


REVIEW JURNAL

I.             ABSTRAK

Selama periode 2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan. Pada tahun 1996 sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan Riau hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2 % sementara sektor industri melaju sebesar 14 persen. Namun pada tahun 2002 sektor pertanian sudah mulai membaik dengan angka pertumbuhan sebesar 6,06 persen, sedangkan sektor industri 12,47 persen. Selama periode 2002-2007 perumbuhan sektor pertanian cukup baik yaitu sebesar 6,79.
Pemerintah Daerah Riau dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke depan, mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan program K2I). Program K2I ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah dan pengelolaannya untuk pembangunan yang berkelanjutan.

II.            POINT POINT

Program K2I ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah dan pengelolaannya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Setiap pembangunan yang dilaksanakan di Daerah Riau harus mengacu kepada Program K2I. Karena pembangunan daerah sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan, khususnya sektor pertanian. Potensi tersebut antara lain:
1.    lemahnya kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen
2.    kegiatan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi
3.    masih ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi dikendalikan oleh pemilik modal)
4.    anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya
5.    masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi
6.    masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit
7.    belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.
Usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di pedesaan terutama memacu peningkatan pendapatan masyarakat, koperasi merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Supaya koperasi bisa tumbuh dan berkembang, maka faktor pendukung juga harus dikembangkan


III.           PENUTUP

Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian yang dapat memberikan masukan untuk kebijakan pengembangan koperasi di daerah Riau.
Di daerah pedesaan bentuk usaha masyarakat pada umumnya pengolahan dari hasil pertanian mereka dalam bentuk usaha kecil atau industri rumah tangga.
Dari sisi proses produksi mereka sangat terbatas dalam penguasaan teknologi dan kekurangan modal untuk pengembangan skala usahanya. Begitu juga kekuatan tawar menawar dari hasil produknya sangat rendah. Slah satu untuk meningkatkan kekuatan tawar menawar masyarakat pedesaan adalah melalui lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi.
Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar.

NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294

Review Jurnal Koperasi 20


Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Koperasi



Meroketnya harga minyak dunia, akhirnya membuat Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  pada Mei lalu. Dalam Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009.
Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak yang mencapai maksimal 30 persen, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialihkan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Pemerintah merasa yakin, kenaikan BBM tadi masih bisa ditanggung masyarakat. Kenaikan ini pun disusul dengan program pemberian kompensasi kepada rakyat miskin.
Kenyataan di lapangan, kenaikan harga BBM telah berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik. Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didistribusikan pada Juli 2008 ini belum menjadi solusi jitu. Apalagi telah terjadi berbagai permasalahan seperti simpang siurnya daftar penerima BLT dan kadang kala tidak tepat sasaran.
Jika melihat Kota Depok dengan jumlah warga miskin sebanyak 120 ribuan orang atau sekitar 32 ribu Kepala Keluarga dari jumlah penduduk 1,4 juta jiwa, maka gejolak kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik dari level pengendara mobil mewah sampai pegawai yang hidup di rumah kontrakan. Keadaan seperti ini harus dicermati dan segera dicarikan solusinya.
Beberapa solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh kenaikan BBM ini diantaranya adalah membuka lapangan kerja baru sebagai sarana pendokrak nilai ekonomis warga. Serta memberikan pinjaman dana yang dapat menyegarkan ekonomi masyarakat yang cenderung menciut tersapu dampak BBM.
LKPD sebagai lembaga yang konsen dalam menilik kebijakan dan dampak kebijakan pemerintah memandang perlu adanya solusi dalam penanganan dampak kenaikan BBM ini. Setelah melakukan kajian, maka pilihan alternatif solusi itu adalah melalui koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini sudah terbukti mampu menjawab permasalahan ekonomi di negeri ini. Langkah taktis yang diambil LKPD berupa merintis pembentukan koperasi-koperasi di wilayah Depok guna menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
Pemilihan koperasi sebagai sarana perbaikan ekonomi rakyat karena koperasi merupakan badan hukum yang solid dan teruji ketika krisis berlangsung, sehingga dengan alasan itu maka program yang dibuat dapat dilakukan lebih efektif. Dalam pembentukkan koperasi ini,  LKPD melakukan bentuk kerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai mitra kerjanya. Untuk tahap awal LKPD telah membentuk koperasi di berbagai kelurahan di Depok. Harapan LKPD, nantinya koperasi ini mempunyai nasabah-nasabah atau jaringan berupa toko-toko dan warung.
Saat bersamaan pada 2008 ini, Departemen Koperasi menggulirkan program nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Program yang diberi nama Perkasa (Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera)  ini merupakan satu solusi pendanaan yang diusahakan oleh LKPD, dan telah memfasilitasi sebanyak 20 koperasi. Saat ini LKPD dan koperasi yang didampinginya masih dalam proses pembuatan proposal untuk diajukan ke Departemen Koperasi.
Proses ini sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu dan untuk mendapatkan 25 warung serta menyiapkan infrastruktur sekaligus legalitas koperasi  ternyata tidak sederhana. LKPD berharap dalam waktu tiga bulan, yakni Juli-September hal itu dapat terealisir.
Kedepan jika program ini dapat berjalan dengan efektif maka setiap koperasi akan mendapat bantuan 100 juta dari Departemen Koperasi. Dan dana itu nanti akan disalurkan kepada 25 warung per koperasi untuk jadi modal usaha dengan nilai sebesar 4 juta rupiah.
Ketentuan yang berlaku, koperasi yang bisa mengikuti program ini, haruslah koperasi syariah. Dan saat ini baru 10 persen koperasi di Depok yang berbasis syariah. Oleh karena itu, sebagian besar dari koperasi yang LKPD bentuk ini adalah bentukan baru. Dari 10 koperasi syariah yang ada di Depok ini yang telah dilakukan penilaian, hasilnya sekitar tiga atau empat koperasi yang dilibatkan. LKPD melakukan seleksi dari pengurus koperasi yang ada sebelum melakukan pengecekan kelengkapan administrasinya, sekaligus melakukan peninjauan lokasi kantor untuk meyakinkan bahwa koperasi itu memang layak.
LKPD juga melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang mengikuti program Perkasa dan memastikan bahwa mereka punya kemampuan dalam menjalankan program ini. LKPD mengadakan pelatihan kelompok koperasi dan dilaksanakn di PNM. Satu kali pelatihan itu terdiri dari tiga kali pertemuan.
Koperasi mendapatkan pelatihan dan dukungan sistem  (hardware dan software) dari PNM, pendampingan dari LKPD dan pelayanan dari Madani Mart dalam pengadaan barang yang dipesan warung. Selain itu mendapatkan informasi arus barang dan uang dari anggota dan memperoleh  profit sharring dari warung maksimal 2 persen.
Langkah pertama yang ditempuh dalam pelatihan adalah memberikan training tentang konsep koperasi, meliputi bagaimana menjalankan dan menejemen koperasi. Bagaimana mengelola keuangan sekaligus praktek kerja lapangan ke koperasi yang sedang berjalan dengan baik. Langkah kedua, LKPD menyusun sistem informasi untuk menjamin bahwa mekanisme menejemen koperasi ini bisa berjalan efektif dengan dukungan teknologi informasi. Karena LKPD  yakin dengan jaringan yang cukup luas ini, 20 koperasi dengan masing-masing 25 warung berarti akan terdapat 500 warung. Bila tidak didukung teknologi informasi yang canggih, ini akan sulit dilakukan.
Sebagai kompensasinya, pihak koperasi juga memiliki beberapa seperti: membayar barang yang dipesan kepada Madani Mart, membayar angsuran dan bunga atas pinjaman dana bergulir Rp 100 juta selama 10 tahun. Menarik atau mengumpulkan pembayaran harian dari warung (angsuran dan bunga) dan  barang yang terjual selama 3 tahun sesuai perjanjian, kemudian memilih warung yang benar-benar amanah dan jujur.
Jadi ending yang ingin diraih LKPD adalah berupa pemberian kemudahan peminjaman modal kepada 25 warung yang akan mendapatkan bantuan, masing-masing 4 juta rupiah. Sehingga mereka mampu meningkatkan kapasitas omsetnya. Dengan bertambahnya omset diharapkan akan bertambah keuntungan mereka. LKPD berharap daya beli mereka secara ekonomi juga semakin baik. Jika itu bisa bergulir secara baik hingga waktu 6 bulan sampai 1 tahun, taraf hidup mereka pastinya akan lebih baik dari sebelumnya. Karena problem yang terjadi selama ini dikalangan pengusaha kecil khususnya  adalah masalah pendanaan dan pengawalan menejemen.
Sumber: prihandoko

REVIEW JURNAL


I.        ABSTRAK
Dalam Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009.
Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak yang mencapai maksimal 30 persen, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialihkan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Pemerintah merasa yakin, kenaikan BBM tadi masih bisa ditanggung masyarakat. Kenaikan ini pun disusul dengan program pemberian kompensasi kepada rakyat miskin.
kenaikan harga BBM telah berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik. Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didistribusikan pada Juli 2008 ini belum menjadi solusi jitu

II.      POINT POINT

1.     Pemilihan koperasi sebagai sarana perbaikan ekonomi rakyat karena koperasi merupakan badan hukum yang solid dan teruji ketika krisis berlangsung, sehingga dengan alasan itu maka program yang dibuat dapat dilakukan lebih efektif. Dalam pembentukkan koperasi ini,  
2.    LKPD melakukan bentuk kerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai mitra kerjanya. Untuk tahap awal LKPD telah membentuk koperasi di berbagai kelurahan di Depok. Harapan LKPD, nantinya koperasi ini mempunyai nasabah-nasabah atau jaringan berupa toko-toko dan warung.
3.    Departemen Koperasi menggulirkan program nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Program yang diberi nama Perkasa (Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera)  ini merupakan satu solusi pendanaan yang diusahakan oleh LKPD, dan telah memfasilitasi sebanyak 20 koperasi. Saat ini LKPD dan koperasi yang didampinginya masih dalam proses pembuatan proposal untuk diajukan ke Departemen Koperasi.
4.    Proses ini sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu dan untuk mendapatkan 25 warung serta menyiapkan infrastruktur sekaligus legalitas koperasi  ternyata tidak sederhana. LKPD berharap dalam waktu tiga bulan, yakni Juli-September hal itu dapat terealisir.


III.    PENUTUP

Sebagai kompensasinya, pihak koperasi juga memiliki beberapa seperti: membayar barang yang dipesan kepada Madani Mart, membayar angsuran dan bunga atas pinjaman dana bergulir Rp 100 juta selama 10 tahun. Menarik atau mengumpulkan pembayaran harian dari warung (angsuran dan bunga) dan  barang yang terjual selama 3 tahun sesuai perjanjian, kemudian memilih warung yang benar-benar amanah dan jujur.
Jadi ending yang ingin diraih LKPD adalah berupa pemberian kemudahan peminjaman modal kepada 25 warung yang akan mendapatkan bantuan, masing-masing 4 juta rupiah. Sehingga mereka mampu meningkatkan kapasitas omsetnya. Dengan bertambahnya omset diharapkan akan bertambah keuntungan mereka. LKPD berharap daya beli mereka secara ekonomi juga semakin baik. Jika itu bisa bergulir secara baik hingga waktu 6 bulan sampai 1 tahun, taraf hidup mereka pastinya akan lebih baik dari sebelumnya. Karena problem yang terjadi selama ini dikalangan pengusaha kecil khususnya  adalah masalah pendanaan dan pengawalan menejemen.

NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294



Review Jurnal Koperasi 19


Ekonomi Koperasi


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui 
manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.


1.2 Rumusan Masalah 
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :

a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong


1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :

a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

2.1.1 Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo 
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.


4. Paul Hubert Casselman 
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi

Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.


2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi

 Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.

 Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi

 Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.

 Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
 Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia 
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hokum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan 
c. Tidak berbadan hukum 
d. Iuran secara sukarela

3.2 Saran 
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA 
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira 
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga


REVIEW JURNAL

I.        ABSTRAK

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.


II.      POINT POINT

1.     Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.    Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
3.    Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
4.    Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi.
a.    Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
b.    Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
c.    Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan


III.    PENUTUP

Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia 
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hokum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan 
c. Tidak berbadan hukum 
d. Iuran secara sukarela
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294