Kamis, 10 Maret 2011

TUGAS 2

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


ANALISA MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN INVESTASI PENANAMAN MODAL DI KABPATEN BON

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi : 1) Kebijakan Penanaman Modal; 2) Kerjasama Penanaman Modal;3) Formasi Penanaman Modal;4) Pelayanan Penanaman Modal;5)Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;6) Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan 7) Penyebarluasan Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal.
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.

1.2. Tujuan Penyusunan
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi Bab didalamnya.

Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007)
yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 memperlihatkan
permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia.
9peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN.
Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk
infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan
bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing
harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.

PENGERTIAN PENANAMAN MODAL
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang
akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan
yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output
dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan
baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin
berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang
membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai
dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi
tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi
diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang
akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi
banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
. Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

PENEGRTIAN INVESTASI


Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
PENANAMAN MODL DALAM NEGERI
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1. Bukti diri pemohon :
1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan :
0. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
1. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.
0. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
1. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
2. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
0. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
1. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
Proses pengurusan:
1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2. Pengajuan dan monitor permohonan
3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Penanaman Modal


PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo
UU Nomor 11 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang - undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan - ketentuan undang - undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang - undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat - alat untuk perusahaan, termasuk penemuan - penemuan baru milik orang asing dan bahan - bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang - undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo
UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.

Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri

Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.


Apabila Penanam Modal telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dan syarat-syarat lain maka :


A
1.MENINVES/KETUA BKPM
2. BKPMD/BPI
3. BPMD
Mengeluarkan :
1. APIT
2. Pemberian Fasilitas
3. RPTKA
4.Izin Usaha Tetap An. Menteri yang membidangi usahanya
(Keppres No.16 Tahun 1987 → BKPM ),
SK. Menteri Industri Nomor : 286/M/SK/10/ 1989 Pasal 8 → BKPM B
BPN mengeluarkan Izin Lokasi sesuai rencana Tata Ruang, HGB, HGU.(Permen Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993)

Tembusannya disampaikan kepada :
1.Kanwil BPN
2.BPMD
3.Bapedalda C
PU Kabupaten mengeluarkan IMB (Permendagri No. 7 Tahun 1993 )
(Permen PU No. 66/PRT/1993 ) D
SEKDA Kabupaten mengeluarkan Izin UUG/HO
(Permendagri No. 7 Tahun 1993 kecuali Wajib ANDAL (PP Nomor 51 Tahun 1993)



KEPPRES Nomor 117 Tahun 1999 Pasal 2.A Ayat 1
Dilaksanakan melalui Pelayanan sau Atap dibawah koordinasi Bupati


PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM

Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .

Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.

Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .

Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.

Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.

Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.

Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.

Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1. -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI .
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.

Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian

Selasa, 15 Februari 2011

Tugas 1

PEREKONOMIAN INDONESIA

Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian.Pemerintah perlu mendukung dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan, sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.Agar perekonomian dapat tumbuh dengan baik, perlu pemerintahan yang bersih dan efektif serta pemerintahan yang sehat dan memiliki birokrasi yang efisien dan dapat mengawasi aliran modal yang masuk ke dalam negri sehingga terhindar dari praktek monopoli. Salah satu faktor penyebab kompetisi ekonomi yang tidak sehat adalah pemerintahan yang tidak sehat.Berikut mari kita bahas lebih dalam mengenai sistem perekonomian yang ada di negara kita.

Sistem Perekonomian Indonesia
SISTEM EKONOMI DAN PERSOALANNYA
1.
Sistem Ekonomi Setiap negara memiliki sistem ekonomi. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut.Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.2. Tiga persoalan pokok Ekonomi.Tiga persoalan ekonomi tersebut diringkas ke dalam tiga kata tanya dlam bahasa inggris:What (Apa), How (Bagaimana), dan For Whom (Untuk Siapa)
a.
Jenis dan Jumlah barang serta Jasa yang harus diproduksi (What).What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dihasilkan. What menunjukkan pesoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait dengan pertanyaan: Jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya?
b.
Cara Sistem Ekonomi menghasilkan Barang dana Jasa (How). How adalah pemilihan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh sistem perekonomian yang terkait dengan pertanyaan: Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran. Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa.
c.
Cara Distribusi Barang dan Jasa (For Whom). For Whom adalah pemilihan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang berkaitan denagn pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa diproduksikan? Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan mengenai kelompok masyarakat mana yang harus menikmati barang atau jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara. Jadi sebenarnya persoalan for whom juga berkaitan dengan cara distribusi barang dan jasa yang dihasilkan negara.


Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.1. Tiga Sistem Ekonomi Utama Sistem ekonomi merupakan aturan-aturan yang digunakan dalam kehidupan perekonomian. Kita dapat membedakannya ke dalam tiga macam sistem yang lazim dijalankan oleh suatu negara, yaitu sistem ekonomi liberal (pasar bebas), perencanaan sentral, dan campuran.a. Sistem Ekonomi Pasar BebasSistem ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.b. Sistem Ekonomi Perencanaan SentralSistem ekonomi perencanaan sentral adalah pengaturan kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh negara.
c.
Sistem Ekonomi Campuran Sistem ekonomi campuran adalah pengaturan kehidupan ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan pemerintah.



SUMBER : koran tempo , selasa 2 november 2010

Kamis, 23 Desember 2010

BISNIS ONLINE

Bisnis Online

Definisi Bisnis online seringkali diasumsikan oleh internet marketer bahwa semua bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan media internet sebagai media pemasaran produk dan jasa adalah mencakup bagian-bagian dari bisnis online. Jadi dalam hal ini internet hanyalah media karena internet sendiri yang terdiri dari ribuan-ribuan halaman bahkan jutaan halaman WEB mampu menyediakan informasi bagi pengguna internet. Makanya tidak heran jika banyak pelaku bisnis maupun personal menggunakan internet sebagai media yang ampuh untuk mengkomersilkan dan promosi atas produk mereka dengan harapan bahwa pengguna internet dapat melihat dan mengenal hingga akhirnya tertarik menggunakan produknya, itu hanya sebagian contoh kecil dari

kelebihan bisnis online:

Mungkin anda sudah membaca tulisan saya pada artikel-artikel sebelumnya yang berhubungan dengan topik diatas. Yah itulah sedikit gambaran mengenai bisnis online dan internet marketing yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian besar orang atau bahkan menjadi satu ketakutan tersendiri akan resiko dan konsekwensi dari bisnis online tapi jangan lupa semua bisnis punya resiko dan pebisnis selalu bermain dengan resiko untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang lebih besar dibanding pekerja.
Bisa kita lihat disaat surfing atau browsing diinternet betapa banyaknya situs yang tersedia di internet dengan berbagai macam bisnis.
Ini adalah satu bukti bahwa perkembangan bisnis online semakin pesat. Dengan kata lain sudah banyak orang yang berhasil melalui bisnis online. Wow sudah banyak ? Ya ! Apakah sukses dalam bisnis online bisa terjadi pada diri saya? Why Not, mereka bisa dan kita pun bisa. Saya mengatakan kita lho artinya anda pun bisa berhasil dalam membangun bisnis online. Trus caranya gimana dong, supaya bisa menghasilkan uang..sst sabar saya akan jelaskan kelebihan kelebihan dalam berbisnis online terlebih dahulu karena dengan mengetahui kelebihan berbisnis melalui Internet anda akan bisa memahami bagaimana cara menghasilkan uang.
Sebenarnya ada banyak kelebihan dari bisnis online tergantung kita menyadarinya sampai sejauh mana, inilah sebagian kelebihan bisnis online :
Tidak terikat waktu & tempat Dengan memiliki sistem website dan autoresponder yang mampu merespon dan follow up terhadap customer, maka sistem anda akan tetap bekerja 24 jam sehari 7 hari seminggu tanpa menghiraukan kapan dan dimana anda berada…
Pangsa pasar yang luas Dengan menggunakan media Internet yang dapat diakses dari belahan dunia mana saja maka internet sangat memungkinkan untuk menjangkau target market yang sangat luas. Jadi apapun produk atau jasa yang dionlinekan akan dapat di promosikan secara elektronik melalui internet namun semuanya itu juga bergantung sejauh mana pemilik situs memfasilitasi delivery fisik produk.
Media Promosi yang efektif Promosi online lebih efektif karena dalam menjalankan bisnis online kita dapat membidik target pasar dengan dengan menyesuaikan content/artikel sedang hangat saat itu. Jadi dengan adanya informasi/artikel yang ada pada situs kita bisa memetakan pangsa pasarman a yang akan dituju. Tinggal menyesuaikan target pasarnya saja dan tentunya tidak ada beban dalam berpromosi seperti umumnya sales marketing yang harus face to face dengan calon pembeli.
Modal & Biaya operasional yang relatif kecil Semua bisnis memerlukan modal & biaya operasional tapi dengan bisnis online semua itu dapat ditekan sekecil mungkin tapi dapat menghasilkan pendapatan yang lebih besar dari modal & biaya operasional. Karena anda tidak perlu memiliki toko / kantor, karyawan seperti bisnis pada umumnya. Dalam bisnis ini follow up penjualan biasanya cukup dilakukan melalui email, sehingga anda tidak perlu untuk mengeluarkan biaya transport mengunjungi calon klien anda.
You Are The Bos Kelebihan yang satu ini yang paling saya senangi. Anda akan menjadi pimpinan dan sekaligus pemilik dalam bisnis online anda tanpa terikat oleh siapapun. Karena anda tidak perlu atasan yang mengatur jadwal kerja anda dlm menjalankan bisnis tapi anda sendiri yang mengatur jadwal & strategi untuk mencapai target pendapatan.
  1. Nah, yang sering menjadi pertanyaan bagi calon customer adalah bagaimana cara untuk bertransaksi dengan aman di internet, bagaimana cara pembayarannya dan bagaimana deliverynya. Tentunya wajar dong jika kita baru mengenal bisnis online muncul pertanyaan-pertanyaan seperti itu karena disisi lain banyak yang menyalahgunakan Internet untuk penipuan (Scam). Untuk itu anda perlu selektif dalam memilih situs-situs yang menyediakan barang atau jasa, disarankan untuk memilih situs yang terpercaya dan mempunyai track record yang bagus dan paling tidak anda sudah harus mengerti. Jangan mudah terpengaruh dengan janji yang fantastis atau terlalu sensasional, mulailah dengan program bisnis online dengan Business Plan yang wajar (masuk akal)
  2. Pilih program bisnis yang betul-betul dicari dan diminati banyak orang.
  3. Pastikan bahwa salah satu program bisnis online yang akan diikuti menyediakan wadah untuk konsultasi untuk bimbingan anda dalam menjalankan bisnis online
  4. Amati situs yang menyediakan program dengan melakukan pengamatan pada hasil search engine dengan mengetikkan keyword atau nama pemilik/pengelola ( contoh keyword : namapemilik, bisnis online namapemilik, penipuan namapemilik/namasitus, rekomendasi namasitus, review namasitus dll)
  5. Perhatikan jumlah hasil pencarian, fokus pada hasil pencarian untuk review atau rekomendasi & perhatikan siapa dan situs apa yang merekomendasikan dan lanjutkan dengan mengamati profil orang / namasitus yang mereview & merekomendasikan. salah satu contoh review bisnis bisa anda temuka.
  6. Jika anda pemula mulailah dengan harga yang terjangkau, harga mahal belum tentu memuaskan, harga murah belum tentu murahan. Bahkan dari pengalaman saya memulai bisnis online justru saya mendapatkan ilmu dan panduan yang sangat berharga dari harga yang masih terjangkau melebihi fasilitas program yang lebih mahal
  7. Cek situs berapa lama situs itu sudah berdiri, gunakan fasilitas whois tapi itu juga bukan jaminan karena ada beberapa situs yang sudah berdiri lama dan dikelola secara profesional justru tidak memuaskan dan lebih terkesan menipu karena apa yang ditawarkan pada sales letter tidak ditemui di member area. (maaf saya tidak dapat menyebutkan namasitus dan pemiliknya, tapi yang jelas saya tidak akan mempromosikan dan mereviewnya)
  8. Mintalah saran pada orang-orang yang sudah ada pengalaman dalam bisnis online
  9. Cek Respon Sistem Support dari situs dengan melakukan pendaftaran / order, biasanya Program Bisnis yang baik dan profesional akan memberi respon balik dalam waktu kurang dari lima menit (Jika Tidak ada Masalah dengan Koneksi) dan disusul dengan Follow Up yang Rutin dalam beberapa hari bahkan Sebulan berupa Info dan Artikel Gratis tentang Bisnis yang akan dijalani
  10. Dan yang terpenting saya (Founder MetRis Community Dot Com) Tidak sembarang dalam mereview & merekomendasikan situs program bisnis. Ingat saya sudah banyak mengikuti program bisnis dan tentunya saya tidak akan tega dan rela merekomendasikan sembarang program bisnis kepada anda meski itu adalah pendapatan bagi saya. “Uang bukan segalanya Tapi kepercayaan sangatlah mahal dan berarti” dan itu juga yang anda harus pegang ketika anda mulai membangun Bisnis Online . Base on True Story .. Good Luck

Tapi percayalah disisi lain dalam dunia internet yang sarat akan penipuan banyak juga yang benar-benar menggunakan situs mereka untuk berbisnis dengan penuh etika, terhormat dan elegan. Jadi semua itu tergantung dari tingkat kepercayaan dan keyakinan anda terhadap situs yang dikunjungi dan jangan lupa bahwa setiap keputusan yang anda ambil ada harganya. Resiko & konsekwensi yang tidak diinginkan selalu mengintai. Saya hanya bisa mengatakan Bisnis oNline tidak mudah tetapi juga tidak sulit seperti yang kita bayangkan.
Didunia bisnis manapun anda berada semua butuh proses belajar, kerja keras, ketekunan, dan juga kesabaran. Tentunya membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk membangun kerajaan bisnis anda. Tetapi jika anda sudah punya keyakinan bahwa ada peluang untuk meraih semua itu. Mulailah dari sekarang.. bangun dan buka wawasan anda lebih luas dan yakin bahwa dengan kemauan, ketekunan dan kerja keras kita dapat mempersingkat waktu untuk menuju sukses. Get The Strategi & Spirit..
Definisi SEO
Ada beberapa pemahaman tentang definisi SEO tapi dari sekian banyak itu intinya tetap sama saja SEO (Search Engine Optimization) merupakan sebuah metode / cara agar Search Engine selalu mengindex website kita diinternet agar setiap proses pencarian dengan keyword melalui search engine dapat ditampilkan pada halaman utama. Bahkan ada yang menyatakan bahwa SEO adalah proses yang sangat khusus dalam membangun sebuah website yang berhasil alasannya karena sebuah website komersial tidak dikatakan berhasil jika tidak dapat ditemukan dalam Search Engine Utama ini adalah tugas dan tantangan webmaster untuk mengoptimalkan sebuah website dengan cara memperbaiki struktur tag-tag HTML tertentu pada halaman web.
Sebuah alasan yang sangat masuk akal karena bagaimana mungkin mendatangkan pengunjung, meningkatkan traffic dan mendapatkan Page Ranking pada Website Jika halaman-halaman kita tidak dapat ditemukan dalam mesin pencari utama seperti Google, Yahoo, MSN Live Search dll.
Pada kenyataannya bahwa hampir 90 % pengunjung-pengunjung baru menemukan sebuah website dari hasil Search Engine dan Search Directory dengan keyword tertentu, nah disinilah menariknya belajar seo karena mereka datang dengan keyword atau key phrase tertentu sehingga dapat menemukan situs yang relevan dengan kata kunci yang diketikkan.
Sebagai seorang internet marketer pemahaman tentang SEO merupakan salah satu skilll yang dibutuhkan dalam memasarkan produk / jasa. Karena kebanyakan pengunjung dalam mencari info selalu menggunakan search engine dengan memanfaatkan kata kunci dengan harapan mendapatkan info yang relevan. Jadi untuk promosi website, SEO adalah cara yang efektif untuk meningkatkan Traffic. yang nantinya akan memberikan banyak pengunjung dan dengan semakin banyaknya pengunjung maka diharapkan akan banyak penjualan yang terjadi melalui rekomendasi web kita.
 
NAMA : MUHAMAMAD WILDAN A
KELAS : 1EB11
NPM  : 24210615

Minggu, 19 Desember 2010

Franchising

Nama : Muhamad Wildan A
Kelas : 1 EB 11
NPM : 24210615

FRANCHISING
PENDAHULUAN

Franchising pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis Franchise, terutama pada bidang makanan. Kalau kita amati saat ini banyak sekali usaha baru yang sangat kreatip menawarkan berbagai jenis produk dan jasa, misalnya usaha makanan modern. Beberapa diantara mereka membuka gerainya di pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi usaha franch ise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome dan sebagainya.
Beberapa pemilik usaha berada di luar negri seperti Mc Donald, Dunkin Donuts, Kentucky Fmarket demandried Chicken, Pizza Hut, Wendys, Starbucks yang berasal dari Amerika Serikat, Bread Story dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura dengan pembeli yang cukup banyak. Pembeli rela untuk meluangkan waktu yang cukup lama tertib dalam antrian untuk memilih produk dan membayarnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi perhatian adalah faktor-faktor apa yang mendorong pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia ? Selain itu makalah ini memfokuskan pada dua hal. Yang pertama adalah untuk membeli franchise. Yang lain adalah untuk membeli bisnis yang ada. Kedua kegiatan memiliki peluang dibandingkan dengan memulai bisnis baru dan akan dikaji dalam makalah ini, diawali dengan franchising.




SEJARAH FRANCHISE
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris franchise dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise saat ini lebih didominasi oleh franchise rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restaurant cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai franchise generasi kedua. Perkembangan sistem franchise yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan franchise digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya franchise dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis franchise tidak mengenal diskriminasi. Pemilik franchise (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.




DEFINISI
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.

Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba (franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba (franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).

LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING

Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.

Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :

1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.

MEMBELI FRANCHISE
Pengusaha yang terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus bisnis yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada. Dengan memulai usaha kecil sebagai franchisee, pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Beberapa Franchise Asing yang sukses di Indonesia misalnya dalam bidang usaha makanan, minuman dan cafe antara lain Quickly, Baskin Robin, Starbucks, Mc Donalds, Pizza Hut, Wendy’s, Tony Romas, Bread Story, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Kafe Dome, Hard Rock CafĂ©, Planet Hollywood, sedangkan bidang usaha lain misalnya Sogo Department Store, Marks & Spencer, Ace Hardware, ERA Indonesia, Ray White, English First, Future Kids, dan lain-lain. Dalam waktu yang singkat beberapa Franchise Asing ini berkembang dibanyak kota di tanah air.
Franchise Lokal menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya antara lain Es Teler 77, Mr Celup, Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.
Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :

1. Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2. Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3. Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4. Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
5. Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan.

Biaya franchise meliputi:

Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Beberapa keuntungan bentuk franchise makanan antara lain yaitu:

1. Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.

MENGEVALUASI SEBUAH FRANCHISE
Masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dalam membeli franchise meliputi: apa saja yang termasuk franchise, kewajiban franchisor dan franchisee, langkah dalam memperoleh hak, dan kekhawatiran dalam membeli franchise. Setiap masalah ini akan dikaji secara bergantian.

APA SAJA YANG TERMASUK FRANCHISE?
Ketika membeli franchise, biasanya konsisten pada beberapa item yang dibeli, meskipun secara khusus tentang apa yang sedang dibeli dalam setiap kasus harus diperiksa. Ini umumnya adalah sebagai berikut:
1. Membentuk sebuah nama, merek produk, dan pelayanan.
2. Kemampuan untuk beroperasi di bawah nama merek untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu biasanya beberapa standar seperti 5, 10 atau 20 tahun.
3. Satu toko atau hak untuk memiliki lebih dari satu unit.

Memang memilih franchise saat ini lagi populer dan menjanjikan keuntungan, namun ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Jadi memilih franchisor berikut produk/jasanya juga perlu dipertimbangkan dengan masak, terutama isi ikatan perjanjian antara hak dan kewajiban serta prospek keberhasilan penjualannya.

KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.

Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.

Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.

Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.

Dasar Hukum Franchise :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
• Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
• Ketentuan Ketenagakerjaan,
• Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
• Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
• Hukum persaingan,
• Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
• Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
• Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
• Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
• Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
• Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

LANGKAH DALAM MEMPEROLEH HAK

KEKHAWATIRAN DALAM MEMBELI FRANCHISE
Perjanjian waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Di dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pihak mematuhi semua peraturan tersebut, maka tidak akan muncul masalah dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi das sein menyimpang dari das sollen. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terhadap kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba ini berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak dirugikan mendapatkan ganti rugi ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.
Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.

KESIMPULAN :

1. Bentuk franchise yang merupakan bisnis instant banyak diminati oleh pengusaha Indonesia karena pasar yang sudah tersedia serta beberapa keuntungan dari bentuk franchise itu sendiri seperti bantuan manajerial dan operasional yang diberikan oleh franchisor.
2. Bisnis franchise makanan mempunyai ciri khusus dari produknya sehingga dapat lebih bertahan dari ancaman pasar.
3. Terjadinya pergeseran budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern membantu suksesnya bisnis franchise makanan.
4. Motivasi membeli makanan asing / baru secara keseluruhan sangat tinggi, namun loyalitas merk rendah. Konsumen makanansangat peka terhadap perubahan mutu dan harga.
5. Menu bisnis franchise makanan menjangkau konsumen segala umur dengan berbagai paket menu untuk anak dan dewasa.
6. Kelas sosial tidak menjadi penghambat bagi keberhasilan pertumbuhan bisnis franchise makanan karena bisnis franchise makanan sudah membagi sendiri segmen pasarnya, seperti fine dining restaurant untuk kelas menengah atas, sedangkan fast food restaurant untuk kelas menengah bawah.
7. Bisnis franchise makanan mengantisipasi perubahan gaya hidup. Gaya hidup pasangan muda yang suami istri bekerja, tingkat persaingan didunia kerja yang tinggi menyebabkan tingkat stress tinggi, demikian pula tingkat stress anak yang tinggi akan membutuhkan suasana makan diluar, selain itu kecenderungan didunia kerja adalah makan siang diluar sambil melakukan negosiasi bagi calon mitra kerjanya.
8. Faktor kepribadian yang mulai terbuka terhadap makanan asing membantu keberhasilan bisnis franchise makanan.
9. Sumber daya manusia dengan keahlian yang dibutuhkan banyak tersedia, program pelatihan dari franchisor secara rutin, mendorong tingginya pertumbuhan bisnis franchise makanan.
10. Yang menjadi penghambat majunya pertumbuhan bisnis franchise makanan di Indonesia adalah kemampuan manajerial yang rendah, lalai atau kurang komitmen. Walaupun franchisor memberikan bantuan pengelolaan namun statusnya sebagai konsultan sedangkan franchisee sebagai pelaksana yang dituntut kerja keras.

Secara keseluruhan kondisi yang ada di Indonesia sangat menunjang keberhasilan bisnis franchise makanan di Indonesia.
Diposkan oleh Ruhaya Muliana di 19.10